Nagoyapos,– Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyelundupan narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Melalui dua operasi pengawasan terpisah, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) dengan total barang bukti 1.797,7 gram, serta mengamankan empat orang pelaku dengan berbagai modus operandi.
Penangkapan di Bandara Hang Nadim
Penindakan pertama dilakukan pada Sabtu, 22 November 2025, di Bandara Hang Nadim Batam. Petugas mencurigai seorang penumpang berinisial AW (27) yang akan terbang menuju Surabaya. Saat pemeriksaan, AW terlihat gelisah sehingga petugas melakukan pemeriksaan mendalam.
Dari bagian insole sepatu pelaku, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi sabu seberat 602 gram. Pengembangan bersama BNNP Kepri kemudian mengarah pada penangkapan AH (50) di kawasan Bengkong, Batam. Dari tempat tinggal AH, petugas menemukan tambahan 666 gram sabu yang disimpan di bawah tempat tidur.
Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti adalah narkotika golongan I jenis methamphetamine.
Dari keterangan pelaku, AW bekerja sebagai kuli bangunan dan direkrut menjadi kurir oleh temannya, MH, warga Madura. Ia diminta mengambil sabu dari Tanjung Balai Karimun dan menyerahkannya kepada AH untuk disiapkan ke dalam modus penyembunyian dengan sepatu.
Penangkapan di Pelabuhan Ferry International Harbour Bay
Penindakan kedua terjadi pada Senin, 24 November 2025, di Pelabuhan Ferry International Harbour Bay. Petugas mencurigai dua penumpang kapal MV Putri Anggreni 02 yang datang dari Puteri Harbour, Malaysia.
Dari pemeriksaan lanjutan menggunakan Unit K-9 dan pemeriksaan medis di RS Awal Bros, petugas menemukan 8 bungkus sabu seberat 529,7 gram yang disembunyikan di dalam tubuh dua pelaku berinisial MA (30), WNA Malaysia, dan MF (31), WNI.
Keduanya mengaku bekerja sebagai driver online di Malaysia dan menjadi kurir karena terlilit pinjaman online. Mereka diperintah oleh seorang pengendali berinisial D, WNI yang lama tinggal di Malaysia, dengan bayaran Rp40 juta per orang.
Ancaman Hukuman dan Dampak Pencegahan
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Total barang bukti 1.797,7 gram yang berhasil diamankan diperkirakan mampu menyelamatkan 9.000 jiwa generasi bangsa dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi sekitar Rp14 miliar.
Komitmen Bea Cukai Batam
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata, di kantor Bea Cukai,Selasa (02/12/2025)
pelaksanaan program Asta Cita Presiden RI melalui sinergi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang kerap menjadi jalur pemasukan dan transit.
“Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Muhtadi.(**)
Reporter : Herry
Editor : Fajri Hm


















