Batam  

Waka BGN dan Wakapolda Kepri Kawal Kasus Dugaan Penipuan Titik MBG di Batam

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo bersama Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya saat memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan dugaan penipuan dan penggelapan titik SPPG Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Polresta Barelang, Sabtu (23/5).

Batam-(NagoyaPos.Com)— Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya bersama Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo mengawal perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait penawaran titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Batam.

Pendalaman kasus tersebut dilaksanakan di Polresta Barelang, Sabtu (23/5), sebagai bentuk sinergi dan koordinasi dalam mendukung proses pengungkapan perkara serta memastikan program MBG berjalan sesuai ketentuan.

Example 300x600

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo mengatakan Polda Kepri memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut dan berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional dan transparan.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional sehingga harus dijaga agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala BGN Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya menegaskan proses pengajuan maupun verifikasi titik lokasi SPPG tidak dipungut biaya apa pun.

Ia mengingatkan masyarakat agar waspada apabila ada pihak yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional dan meminta sejumlah uang terkait pengurusan titik SPPG.

“Apabila terdapat pihak yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan BGN, maka hal tersebut merupakan tindakan melanggar hukum,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus memaparkan perkembangan penanganan perkara berdasarkan hasil penyelidikan awal.

Kasus tersebut bermula saat korban ditawari dua titik lokasi SPPG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja dengan nilai Rp200 juta per titik oleh pihak yang mengaku sebagai pengurus yayasan.

Setelah dilakukan penandatanganan kerja sama pada 3 Maret 2026, korban mentransfer uang sebesar Rp400 juta kepada terlapor.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, program tersebut tidak berjalan dan dana korban belum dikembalikan sehingga kasus dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Saat ini Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan pendalaman dan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat,” ujar Fadli Agus.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program pemerintah.

Masyarakat juga diminta memastikan setiap bentuk kerja sama dilakukan melalui mekanisme resmi serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps. (*)

 

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *