Nagoyapos, –Polresta Barelang melalui Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menimpa seorang perempuan berinisial BY (21), karyawan swasta, di sebuah rumah kos di Blok VI Jalan Dahlia No. 01, Batu Selicin, Lubuk Baja, Batam.
Korban terakhir terlihat pulang bekerja di sebuah restoran pada Senin, 15 Desember 2025. Namun, sejak tanggal 16–17 Desember 2025, korban tidak dapat dihubungi, sehingga menimbulkan kecurigaan. Pada Kamis, 18 Desember 2025, saksi berinisial CP (26) bersama saksi MP mendatangi kamar kos korban dan menemukan pintu terkunci dengan kawat hanger dan bau tidak sedap. Setelah pintu dibuka, korban ditemukan meninggal dunia dengan bekas kekerasan tumpul di leher dan kepala.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bersama Tim Inafis Polresta Barelang segera melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan, pada hari yang sama, polisi berhasil mengamankan MTA (19) di kawasan Nagoya, Lubuk Baja, yang diduga sebagai pelaku. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Berdasarkan pemeriksaan forensik, korban meninggal akibat patah tulang tengkorak, patah tulang lidah, dan perdarahan otak akibat kekerasan tumpul yang dilakukan secara sengaja. Tersangka kini diamankan di Polsek Lubuk Baja dan dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada mengimbau masyarakat Batam untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang perayaan Tahun Baru, menjaga keamanan lingkungan, dan segera melaporkan apabila menemukan kejadian mencurigakan.(**)
Reporter : Herry


















