Batam, Nagoyapos – Upaya penyelundupan barang kiriman tanpa dokumen kepabeanan berhasil digagalkan Bea Cukai Batam setelah aksi kejar-kejaran dramatis di perairan Tanjunguban, Rabu (7/1/2026) dini hari.
Penindakan dilakukan Tim Patroli BC 11001 dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) terhadap satu unit speedboat SB JJ Indah 2, yang diduga mengangkut barang keluar dari Kawasan Bebas Batam secara ilegal.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Selasa (6/1/2026) terkait dugaan pengeluaran barang tanpa dokumen kepabeanan melalui jalur laut.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Satgas langsung melaksanakan patroli laut dan menelusuri jalur yang diduga menjadi rute penyelundupan,” ujar Evi, Jumat (9/1/2026).
Kronologi Penggerebekan
Sekitar pukul 02.50 WIB, petugas mendapati speedboat bergerak dari arah Punggur menuju Tanjunguban. Setelah diidentifikasi, kapal tersebut diketahui sebagai SB JJ Indah 2. Saat petugas mencoba menghentikan kapal untuk pemeriksaan, speedboat sempat melakukan perlawanan dan berulang kali mencoba melarikan diri.
“Petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya kapal berhasil dikuasai sekitar pukul 03.10 WIB,” jelas Evi.
Dari pemeriksaan awal, speedboat diketahui membawa 54 koli barang paket campuran dari berbagai jenis tanpa dokumen kepabeanan. Seluruh kru dan muatan diamankan di Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Unit K-9 P2 Bea Cukai Batam diterjunkan untuk memastikan tidak ada narkotika, psikotropika, atau prekursor (NPP) di dalam muatan. Hasil pemeriksaan dinyatakan negatif.
Atas perbuatan ini, para pelaku diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa pengawasan jalur perairan akan terus diperkuat untuk mencegah pengeluaran barang ilegal dari kawasan bebas.
“Pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk menjaga kepatuhan serta melindungi kepentingan negara,” tegas Zaky.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi dinilai krusial untuk mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan. (r)



















