Nagoyapos,– Dua pemuda diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang setelah diduga hendak melakukan aksi pencurian di sebuah bengkel las di Jl. Diponegoro, Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang, Batam. Keduanya ditangkap pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait pencurian yang terjadi sebelumnya pada 10 November 2025. Saat itu, bengkel las milik Syahrial (47) kehilangan sejumlah barang, termasuk satu tabung gas oksigen.
Dua terduga pelaku yaitu:
RD (23), warga Sagulung
AR (24), warga Sagulung
Kronologi Penangkapan
Pada kejadian awal, anak buah pelapor mengetahui bengkel dimasuki orang tak dikenal. Setelah membuat laporan, korban dan karyawan kembali mengawasi lokasi. Hingga akhirnya dua pemuda tersebut kembali datang dan diduga hendak mengulangi aksinya. Warga langsung mengamankan keduanya sebelum diserahkan ke polisi.
Petugas yang datang ke lokasi kemudian melakukan interogasi awal. Kedua terduga pelaku mengakui niat melakukan pencurian dan mengakui bahwa mereka juga pelaku pencurian tabung oksigen pada 10 November.
Barang Bukti
Satu tabung oksigen
Satu lembar nota pembelian tabung oksigen
Proses Hukum
Keduanya kini ditahan di Polsek Sekupang dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polsek Sekupang mengapresiasi warga yang turut membantu pengungkapan kasus ini dan berharap situasi kamtibmas di wilayah Sekupang semakin kondusif.(**)
Reporter : Herry


















