Dugaan Pelecehan Seksual oleh Asisten Manajer Hotel di Batam, Korban Alami Trauma Psikologis

Dugaan Pelecehan Seksual oleh Asisten Manajer Hotel di Batam, Korban Alami Trauma Psikologis

Batam-(NagoyaPos.Com)-Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang asisten manajer hotel berbintang di kawasan Nagoya, Batam, mencuat ke publik. Terlapor berinisial J dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja atas dugaan tindakan asusila terhadap bawahannya, S (19) Tahun karyawati bagian restoran yang baru sebulan bekerja.

Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kuasa hukum korban, Deo Situmeang, menyebut unsur dugaan tindak pidana sudah terpenuhi dan saat ini proses hukum masih berjalan.

Example 300x600

Kronologi Dugaan Pelecehan
Peristiwa terjadi pada (21/12/2025), Saat itu korban yang masuk kerja pagi diminta oleh terlapor untuk masuk ke sebuah ruangan tanpa penjelasan jelas. Upaya dugaan percobaan pemerkosaan pertama disebut gagal.

Namun di hari yang sama, korban kembali diminta masuk ke ruangan pribadi terlapor dengan alasan mengisi daya handy talky (HT). Saat mengetahui colokan penuh dan menyampaikan hal tersebut, diduga terjadi tindakan pemaksaan serta pelecehan seksual di dalam ruangan tertutup tersebut.

“Korban disentuh secara paksa di beberapa bagian tubuhnya. Ia menolak dan melakukan perlawanan,” ujar Deo S

Korban sempat terjatuh dalam posisi duduk ke meja saat berusaha melepaskan diri. Setelah beberapa menit berada di dalam ruangan berdua dengan terlapor, korban berhasil keluar dalam keadaan menangis.

Dugaan Ada Korban Lain
Pada malam harinya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada rekan kerja. Dari percakapan itu, muncul dugaan adanya korban lain dengan pengalaman serupa. Salah satu saksi berinisial A disebut pernah mengalami perlakuan yang sama, namun belum berani melapor karena masih bekerja di hotel tersebut.

Laporan pertama dibuat pada (21/12/2025) tanpa pendampingan hukum. Sepekan kemudian, pada 28 Desember 2025, laporan kembali diajukan dengan pendampingan kuasa hukum serta menghadirkan saksi tambahan.

Kuasa hukum lainnya, Martin, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa korban, dua saksi, serta orang tua korban. Dua saksi tambahan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Korban Alami Trauma
Korban telah menjalani visum dan pemeriksaan psikologis di RSBP Batam. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya trauma psikologis pascakejadian.

Menurut kuasa hukum, korban mengalami perubahan perilaku signifikan di rumah, menjadi lebih sensitif dan mudah marah, kondisi yang sebelumnya tidak pernah terjadi.

Sementara itu, pihak hotel di kawasan Nagoya yang dikonfirmasi media Batam Pos hingga Rabu (25/02/2026)siang belum memberikan tanggapan resmi.

Orang tua korban berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Indonesia

Kata Kunci: dugaan pelecehan seksual Batam, asisten manajer hotel Batam, kasus pelecehan hotel Nagoya Batam, UU TPKS, Polsek Lubuk Baja.(**)

 

Reporter  :  RY
Editor       :  TJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *