Batam-(NagoyaPos.Com)-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dilarang menerima Tunjangan Hari Raya (THR), parsel, atau pemberian lain dari perusahaan maupun pihak berkepentingan. Larangan ini disampaikan untuk mencegah praktik gratifikasi yang dapat menimbulkan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Batam, Yusfa Hendri, menjelaskan setiap tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan gratifikasi menjelang hari raya.(09/03/2026)
Menindaklanjuti hal tersebut, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.
“Jika ASN terbukti menerima gratifikasi, kasus akan diproses melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemko Batam. Sanksinya bisa berupa surat peringatan, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian,” jelas Yusfa.
Menurut Yusfa, pemberian seperti THR atau parsel yang terkait proyek atau kepentingan tertentu bahkan bisa masuk ranah pidana. Untuk itu, ASN wajib melaporkan setiap pemberian yang diterima dalam waktu maksimal 30 hari.
Pemko Batam telah membentuk UPG untuk menilai dugaan gratifikasi, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan praktik gratifikasi melalui Whistle Blowing System (WBS) Pemko Batam atau Gratifikasi Online (GOAL) KPK.
Bingkisan hari raya yang diterima ASN tidak boleh disimpan dan harus segera disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan, rumah jompo, atau anak yatim piatu, tetap dengan laporan ke UPG.
Yusfa menegaskan, ASN harus menjadi teladan dalam menjaga integritas dan menolak pemberian yang berkaitan dengan jabatan. Surat edaran ini telah disampaikan ke seluruh perangkat daerah, pimpinan perusahaan, asosiasi, dan lembaga terkait.
“Lebih baik menolak sejak awal daripada menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya. Kepatuhan ASN terhadap aturan ini diharapkan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Kota Batam.(**)
Reporter : RY
Editor : TJ


















