Batam, Nagoyapos – Kabar penting untuk seluruh warga Batam! DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna, Senin (16/3/2026), dan langsung jadi sorotan karena dampaknya besar bagi masyarakat.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin ini dihadiri langsung Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Forkopimda, hingga tokoh masyarakat. Suasana sidang pun memanas saat pembahasan menyangkut persoalan serius data kependudukan di Batam.
Salah satu fakta yang mencengangkan, kepemilikan akta kelahiran di Batam ternyata baru mencapai 58,6 persen. Tak hanya itu, kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) juga masih rendah di angka 58,1 persen, bahkan masih ada 21,5 persen perkawinan yang belum tercatat secara resmi.
Ketua Pansus Ranperda Adminduk, Muhammad Fadhli, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena berpengaruh langsung terhadap pelayanan publik hingga bantuan sosial.
“Data kependudukan adalah tulang punggung pembangunan. Kalau datanya tidak akurat, kebijakan bisa salah sasaran,” tegasnya.
Melalui aturan baru ini, Pemko Batam dan DPRD menyiapkan sejumlah gebrakan besar. Mulai dari pelayanan dokumen kependudukan GRATIS, pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil di kecamatan, hingga layanan online untuk mempermudah masyarakat.
Tak hanya itu, sistem administrasi kependudukan juga akan mulai terintegrasi dengan fasilitas kesehatan, termasuk penerbitan akta kelahiran dan kematian secara langsung. Bahkan, penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga didorong sebagai bagian dari transformasi digital.
Setelah mendengarkan laporan Pansus, seluruh anggota DPRD yang hadir kompak menyetujui pengesahan Ranperda tersebut. Ketukan palu pun menjadi tanda resminya aturan ini disepakati.
Wali Kota Amsakar Sambut Baik
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyambut baik keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ini bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah dalam menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang lebih baik,” ujarnya.
Selanjutnya, Ranperda ini akan diajukan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan nomor register sebelum resmi diberlakukan.
Dengan disahkannya aturan ini, wajah pelayanan administrasi di Batam dipastikan akan berubah. Pertanyaannya, siapkah masyarakat memanfaatkan kemudahan baru ini? (r)


















