Batam- NagoyaPos.Com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa Djuseng dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan. Dengan putusan sela tersebut, persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Putusan itu dibacakan dalam sidang Kamis (16/4), oleh ketua majelis hakim, Tiwik.
“Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Djuseng tidak diterima dan perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok,” ujar Tiwik di ruang sidang.
Perkara dengan nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm tersebut selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi, yang dijadwalkan berlangsung pada 30 April mendatang.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum juga menangani perkara lain yang berkaitan, yakni nomor 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm. Berbeda dengan perkara Djuseng yang menjerat individu, perkara tersebut merupakan kasus korporasi dengan dua terdakwa, yakni PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang.
Penasihat hukum Djuseng, Nugraha Setiawan dan Andreas, menilai konstruksi perkara yang menjerat kliennya masih menyisakan sejumlah kejanggalan. Salah satunya terkait posisi Djuseng yang dinilai seolah berada dalam dua ranah, yakni individu dan berkaitan dengan korporasi.
“Djuseng ini mengerjakan lahan bukan tanpa izin. Ada izin dari BP Batam. Persoalannya, Gakkum Kehutanan menyatakan itu kawasan hutan lindung, sementara kami melihat sebaliknya,” kata Nugraha usai persidangan.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian lingkungan yang digunakan oleh penegak hukum. Menurutnya, metode penilaian tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Ia menyebut, berdasarkan keterangan ahli yang diajukan pihaknya, lokasi yang dipersoalkan merupakan bekas tambang bauksit dengan kontur tanah yang telah berubah.
“Kalau bicara kerusakan, harus ada standar yang jelas, misalnya terkait emisi karbon dan potensi kerugian yang terukur. Ini yang kami nilai belum tepat karena pendekatan yang digunakan tidak sesuai kondisi lapangan,” ujarnya.
Nugraha juga menegaskan, apabila perkara ini dikonstruksikan sebagai tindak pidana korporasi, maka seharusnya penanganannya mengikuti hukum acara yang berlaku untuk badan hukum.
Sebelumnya, Juru Bicara PN Batam, Vabianess Stuart Wattimena, telah menegaskan bahwa kedua perkara tersebut diproses secara terpisah. Perkara nomor 37 menjerat individu, sementara perkara nomor 146 menyasar korporasi.
“Ini bukan perkara ganda. Satu menyangkut pribadi, satu lagi korporasi,” ujarnya.
Meski berbeda subjek hukum, kedua perkara memiliki substansi dakwaan yang sama, yakni dugaan pelanggaran pidana di bidang kehutanan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan kini memasuki fase krusial pembuktian yang akan menguji dalil jaksa maupun bantahan dari pihak terdakwa. (*)
Reporter : RY


















