Batam-(NagoyaPos.Com) – Polresta Barelang melalui Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Kampung Madani, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (13/5), dipimpin Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim M. Debby Tri Andrestian serta jajaran Satreskrim lainnya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial S (41) yang diduga melakukan pencurian dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban berinisial DAS. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan, pelaku menggunakan modus berpura-pura mengenal teman korban yang hendak dijemput di kawasan Kampung Madani. Pelaku kemudian menawarkan diri untuk mengantar korban menuju lokasi temannya dengan mengendarai sepeda motor milik korban.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu korban datang ke Kampung Madani untuk menjemput rekannya. Setelah melihat foto teman korban melalui telepon genggam, pelaku mengaku mengetahui keberadaan orang tersebut dan mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor korban dengan pelaku sebagai pengendara.
Setelah tiba di kawasan rusun Muka Kuning, pelaku menghentikan kendaraan dan menunjuk ke arah bawah rusun sambil mengatakan bahwa teman korban berada di lokasi tersebut. Ketika korban turun dan berjalan menuju arah yang ditunjuk, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban yang masih dalam keadaan hidup.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sepeda motor tersebut kemudian digadaikan pelaku di wilayah Sagulung dengan nilai Rp450 ribu. Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Opsnal Polsek Sei Beduk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 19.16 WIB.
Dalam konferensi pers, polisi turut memperlihatkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna merah hitam dengan nomor polisi BP 3541 FU.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap modus kejahatan yang dilakukan dengan berpura-pura membantu atau mengenal korban. Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami tindak kriminalitas. (*)
Reporter : RY


















