Batam, Nagoyapos.com – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau mulai memperketat pengawasan masuknya hewan kurban di seluruh wilayah Kepulauan Riau menjelang Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh hewan kurban yang masuk ke wilayah Kepri dalam kondisi sehat dan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), hingga penyakit Jembrana.
Kepala Karantina Kepri, Hasim, mengatakan pengawasan diperketat karena Kepri merupakan wilayah strategis perbatasan dengan aktivitas lalu lintas komoditas yang sangat tinggi.
“Kepri merupakan wilayah strategis perbatasan dengan aktivitas lalu lintas komoditas yang tinggi,” ujar Hasim, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, pengawasan intensif difokuskan pada hewan kurban yang berasal dari daerah pemasok utama seperti Lampung dan Tabanan. Langkah itu dilakukan untuk melindungi sumber daya alam hayati sekaligus menjaga keamanan pangan masyarakat menjelang Hari Raya Iduladha.
Berdasarkan data Best Trust atau Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology periode Februari hingga 12 Mei 2026, pemasukan hewan kurban ke Kepri tercatat mencapai 3.894 ekor sapi dan 11.555 ekor kambing.
Data tersebut menunjukkan lonjakan signifikan arus masuk hewan kurban menjelang Iduladha. Pada Mei 2025, volume pemasukan sapi meningkat 219,51 persen dibanding April, sedangkan kambing melonjak hingga 410,56 persen.
Sementara pada 2026, tren peningkatan kembali terjadi. Pemasukan sapi pada April meningkat 127,13 persen dibanding bulan sebelumnya, sedangkan kambing naik hingga 301,15 persen.
“Sehingga pengawasan karantina terus diperketat guna memastikan hewan yang dilalulintaskan sehat, aman, dan bebas dari HPHK,” jelasnya.
Dalam pengawasan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik hewan, hingga pengambilan sampel darah apabila diperlukan.
Setiap hewan kurban yang masuk ke Kepri wajib dilengkapi Sertifikat Veteriner (SV), hasil uji laboratorium negatif HPHK, serta dokumen karantina resmi dari daerah asal.
Karantina Kepri juga mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat untuk melengkapi dokumen karantina serta melaporkan pemasukan hewan kepada petugas guna mendukung kelancaran pengawasan.
“Kita harapkan pelaku usaha dapat melengkapi dokumen karantina dan melaporkan pemasukan hewan ke petugas,” tutup Hasim.
Editor: Risman


















