Batam  

PT MHS Bantah Somasi PT UJS, Klaim Sudah Kembalikan Compressor dan Tolak Dipaksa Membeli

Unit air compressor yang menjadi objek sengketa antara PT Mutiara Haluan Samudra (MHS) dan PT UJS Maha Karya Indonesia. PT MHS membantah tuduhan dalam somasi PT UJS dan mengklaim telah berupaya mengembalikan alat tersebut dalam kondisi telah diperbaiki.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Pelayaran Nasional PT Mutiara Haluan Samudra (MHS) membantah seluruh tuduhan dalam surat somasi yang dilayangkan PT UJS Maha Karya Indonesia terkait sengketa penggunaan unit air compressor.

Melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Arisal Fitra, S.H. & Partners, PT MHS menegaskan bahwa hubungan hukum kedua perusahaan hanya sebatas penggunaan unit compressor berdasarkan Purchase Order (PO) Nomor 001/MHS-PO/I/2026 tertanggal 22 Januari 2026, bukan perjanjian jual beli maupun sewa menyewa formal.

Example 300x600

“PO tersebut hanya dokumen operasional penggunaan unit kerja dan klien kami telah melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai nilai yang tercantum dalam PO,” tulis kuasa hukum PT MHS, Arisal Fitra dalam surat tanggapan somasi Nomor 021/MHS-JWB/SOM/V/2026, Kamis (21/5).

PT MHS juga membantah adanya kewajiban otomatis membeli unit compressor sebagaimana dituntut PT UJS Maha Karya Indonesia.

Menurut kuasa hukum PT MHS, sekitar 13 hingga 14 Februari 2026, pihaknya telah berupaya mengembalikan unit air compressor tersebut ke gudang PT UJS dalam kondisi telah diperbaiki dan dapat dioperasikan kembali.

Namun, pihak PT UJS disebut menolak menerima kembali barang tersebut dan justru meminta agar unit compressor dibeli oleh PT MHS dengan nilai Rp358 juta.

“Penolakan pengembalian barang dilakukan sepihak oleh PT UJS sendiri,” tegasnya.

Akibat penolakan tersebut, PT MHS mengaku mengalami sejumlah kerugian, mulai dari biaya pengangkutan, perawatan, penyimpanan, hingga risiko kerusakan selama unit masih berada dalam penguasaan perusahaan.

Selain mempersoalkan dasar hukum tuntutan, PT MHS juga menilai harga Rp358 juta yang diminta PT UJS tidak wajar dan tidak proporsional.

Kuasa hukum PT MHS menyebut compressor dengan tipe serupa sebelumnya diketahui bernilai sekitar SGD 22 ribu atau jauh di bawah angka yang dituntut.

Dalam tanggapan somasi itu, PT MHS juga mempertanyakan legalitas impor unit compressor bekas tersebut. Mereka meminta PT UJS membuktikan dokumen impor dan perizinan, seperti Persetujuan Impor (PI), dokumen kepabeanan, HS Code, verifikasi teknis, hingga izin distribusi barang.

Menurut PT MHS, apabila legalitas barang impor tersebut tidak lengkap atau tidak sesuai aturan kepabeanan dan perdagangan, maka pihaknya berhak menolak transaksi jual beli atas barang tersebut.

Kuasa hukum PT MHS juga membantah tuduhan “perbuatan curang” maupun ancaman pidana yang tercantum dalam somasi PT UJS. Mereka menilai persoalan tersebut murni sengketa keperdataan dan masih dapat diselesaikan secara musyawarah.

Meski menolak tuntutan pembayaran Rp358 juta, PT MHS menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu PT UJS Maha Karya Indonesia terkait sengketa penggunaan unit air compressor yang dikonfirmasi media belum menjawab. Saat dihubungi dan dikirim pesan singkat belum dijawab. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *