Batam  

Polresta Barelang Selidiki Dugaan Penipuan Titik MBG Rp400 Juta

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo didampingi Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus saat konferensi pers pengungkapan dugaan penipuan jual beli titik SPPG Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mapolresta Barelang, Sabtu (23/5).

Batam-(NagoyaPos.Com) — Polresta Barelang tengah menangani dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan kerugian mencapai Rp400 juta.

Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo di Lobby Mapolresta Barelang, Sabtu (23/5/2026).

Example 300x600

Konferensi pers turut dihadiri Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, pejabat utama Polresta Barelang, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa serta penyidik Satreskrim Polresta Barelang.

Dalam keterangannya, Brigjen Pol Anom Wibowo menegaskan Polda Kepri akan mengawal penuh proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

Ia mengatakan program MBG merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga seluruh pihak diminta menjaga program tersebut agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.

“Masyarakat diminta lebih waspada terhadap modus penawaran titik SPPG dengan nilai fantastis dan segera melapor jika menemukan praktik serupa,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya menegaskan seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan melalui portal resmi dan tidak dipungut biaya.

Ia menyebut praktik memperjualbelikan titik verifikasi SPPG telah mencoreng program nasional yang digagas Presiden RI untuk memberikan makanan bergizi kepada anak-anak Indonesia.

“BGN bersama kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh titik yang terindikasi diperjualbelikan,” katanya.

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menjelaskan kasus tersebut bermula saat korban berinisial HH (35) dihubungi seseorang berinisial I pada 1 Maret 2026 yang menawarkan dua titik lokasi SPPG MBG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja.

Korban kemudian diarahkan berkomunikasi dengan seorang perempuan berinisial HM (40) yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara dan menawarkan dua titik SPPG dengan nilai Rp200 juta per titik.

Pada 3 Maret 2026, korban bersama HM menandatangani kerja sama di Kantor Notaris Maria Yosefina Neng, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Setelah penandatanganan, korban mentransfer uang sebesar Rp400 juta ke rekening HM, masing-masing Rp250 juta melalui rekening Bank BCA dan Rp150 juta melalui rekening Bank BNI.

Namun, operasional MBG yang dijanjikan tidak kunjung berjalan hingga korban meminta pengembalian dana.

“Korban kemudian diarahkan kepada seorang pria berinisial RDWT yang berjanji mengembalikan uang pada 2 April 2026. Namun hingga kini uang tersebut belum dikembalikan,” ujar Fadli Agus.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.

Hasil penyelidikan sementara menemukan dugaan keterlibatan beberapa pihak yakni HM (40), RDWT (38), OM (41), dan I (39).

Penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, pihak yayasan, pengurus wilayah yayasan, serta mitra pengelola titik SPPG.

Selain itu, polisi juga telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna melengkapi proses penyelidikan.

Dari hasil pendalaman, diketahui Yayasan Gema Solidaritas Nusantara sebelumnya mengajukan tujuh titik SPPG di Kota Batam kepada Badan Gizi Nasional pada Desember 2025 dan masih dalam tahap verifikasi.

Dua titik yang diduga diperjualbelikan berada di wilayah Kecamatan Bengkong dan Lubuk Baja.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap segala bentuk penawaran maupun transaksi terkait titik lokasi SPPG MBG yang meminta sejumlah pembayaran dengan iming-iming keuntungan tertentu. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *