Batam-(NagoyaPos.Com)-Imigrasi kelas I khusus TPI Batam gelar press release pengungkapan perkara tindak pidana keimigrasian pada hari Rabu Tanggal (21/06/2023) Di media Center
Dalam perkara tindak pidana keimigrasian Yang di sampaikan Kepala Imigrasi Kelas l Khusus TPI Batam yang dimaksud sesuai pasal 126 C UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian
Pada hari Rabu Tanggal (29/03/2023 sekira pukul 12.00 seorang inisial S mengajukan Permohonan Bikin paspor RI di kantor imigrasi kelas I khusus Batam dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratannya
Saat proses wawancara dengan petugas konter pelayanan bikin paspor petugas mencurigai adanya keterangan dari pemohon yang tidak benar, dimana pemohon tidak mengetahui kelurahan dan Kecamatan tempat tinggal dan lahir dimana.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pemohon, pemohon juga di tayah dimana sekolah dan nama sekolahnya pemohon juga tidak mengerti, mengetahui tentang pancasila,
Lanjut petugas berkoordinasi dengan Badan Intelijen dan penindakan keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan dan di mintak keterangan lebih lengkap, terhadap pemohon.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pemohon mengaku bahwa dirinya bukan warga negara indonesia melainkan warga negara Singapura dengan menunjukkan paspor kebangsaan Singapura.
Keterangan dari pemohon mengajukan paspor RI adalah agar bisa lebih lama tinggal di Indonesia dan adanya motif untuk mendapatkan dana pensiun dari kewarga negaraan Singapura.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kantor imigrasi kelas I khusus TPI Batam menetapkan Warga negara Singapura inisial S tersebut sebagai tersangka sesuai pasal 126 C UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta) juncto pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan sehubungan dengan perbuatan tersangka digagalkan oleh petugas.
Hadir dalam press release ini, Saffar Muhammad Godam
Kepala Kantor Wilayah Kepulauan Riau, Subki Miuldi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ricky Rachmawan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Anggi Adriyudo
Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian dan Samuel Pangaribuan Jaksa Penuntut Umum pungkasnya.(Fjr)
Red


















