Kurang dari 24 Jam! Polresta Barelang Bekuk 3 Perampok Minimarket Bersenjata Tajam di Batam

Kurang dari 24 Jam! Polresta Barelang Bekuk 3 Perampok Minimarket Bersenjata Tajam di Batam
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin memperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku merampok Indomaret Marcelia, Batam, Senin (8/9/2025) (ist)

Batam, Nagoyapos – Aksi perampokan minimarket di Kota Batam berhasil diungkap cepat oleh Polresta Barelang. Tiga dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa aksi curas itu terjadi pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 02.48 WIB di Indomaret Marcelia, Ruko Grand California, Batam.

Example 300x600

“Empat orang pelaku masuk ke minimarket dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis badik serta parang. Korban kemudian diikat dengan tali rafia di lantai dua,” jelas Zaenal, Senin (8/9).

Tim gabungan dari Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Unit Opsnal Polsek Batam Kota, dan Binda Kepri langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Tiga pelaku berinisial JLT (27), IA (31), dan NP (39) berhasil ditangkap. Sementara satu pelaku lainnya berinisial P masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam penangkapan, salah satu tersangka sempat melawan hingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Honda Brio merah, sebilah parang, sebilah badik, serta sejumlah uang tunai.

Dari hasil penyidikan, diketahui para pelaku merupakan residivis dengan modus menyewa mobil untuk melancarkan aksinya. Mereka memilih minimarket yang beroperasi 24 jam sebagai target.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Siapa pun yang mengganggu keamanan masyarakat akan ditindak tegas,” tegas Zaenal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan kini ditahan di Mapolresta Barelang. (cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *