Driver Online Batam Ancam Demo Besar Jika Tarif SK Gubernur Kepri Rp10 Ribu Tak Diterapkan

Driver Online Batam Ancam Demo Besar Jika Tarif SK Gubernur Kepri Rp10 Ribu Tak Diterapkan
Aliansi Driver Online Batam mengultimatum aplikator untuk menerapkan SK Gubernur Kepri soal tarif Rp10.000 (ist)

Batam, Nagoyapos – Suhu panas kembali terasa di dunia transportasi online Batam. Para pengemudi yang tergabung dalam Aliansi Driver Online Batam (Adob) mengultimatum pihak aplikator agar segera menerapkan SK Gubernur Kepri Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 terkait tarif transportasi online.

Apabila tuntutan ini diabaikan, mereka siap menggelar aksi unjuk rasa lebih besar dengan jumlah massa yang jauh lebih banyak.

Example 300x600

“Kita berikan ultimatum dalam tiga kali 24 jam wajib taat seperti aturan yang diberlakukan. Jika belum dijalankan, kita akan unjuk rasa lebih besar lagi,” tegas Ketua Adob, Jefri Rajab, usai pertemuan dengan Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad, Rabu (17/9/2025).

Tuntutan Driver Online Batam

Para pengemudi menilai aplikator selama ini mengabaikan aturan pemerintah, baik yang tertuang dalam SK Gubernur Kepri maupun Keputusan Menteri Perhubungan.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah tarif layanan roda dua yang masih ditemukan di bawah Rp10.000 di aplikasi. Padahal, sesuai aturan:

1. SK Gubernur Kepri: minimal Rp10.000

2. Aturan Menteri Perhubungan: minimal Rp8.000

Selain itu, para driver menyoroti perlindungan sosial bagi pengemudi. Mulai Januari 2025, seluruh driver roda dua di Batam yang sudah masuk database akan mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran ditanggung oleh Pemko Batam. Untuk roda empat, skema serupa sedang dalam tahap finalisasi di biro hukum.

Dalam aksi ini, massa membawa delapan tuntutan utama, di antaranya penerapan tarif sesuai SK Gubernur, perlindungan BPJS, pengawasan ketat pemerintah, hingga dugaan kecurangan oleh perusahaan transportasi tertentu.

Respons Pemerintah Daerah

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Batam Amsakar Ahmad menegaskan bahwa tuntutan para driver sah-sah saja karena mereka hanya meminta aturan yang berlaku dijalankan.

Namun, ia juga menegaskan bahwa kewenangan pengawasan tarif ada di Pemerintah Provinsi Kepri, bukan sepenuhnya di tangan Pemko Batam.

“Kalau mengawasi yang bukan kewenangan kami, maka kami juga tidak bisa melampaui tata kelola pemerintahan yang tidak benar,” ujar Amsakar.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi yang hadir dalam pertemuan menegaskan bahwa tarif transportasi online sudah memiliki ketetapan resmi yang harus dijalankan aplikator.

Ancaman Aksi Lebih Besar

Driver online kini menunggu sikap tegas dari aplikator dalam waktu tiga hari ke depan. Jika tuntutan tidak dipenuhi, Batam diprediksi akan kembali diguncang aksi massa dengan jumlah yang lebih besar dari sebelumnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut nasib ribuan pengemudi online di Batam yang merasa dirugikan dengan tarif rendah serta lemahnya pengawasan regulasi oleh pemerintah. (cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *