Viral di Medsos, Copet Pasar Tos 3000 Batam Dibekuk Polisi, Korban WN Singapura Rugi Rp24 Juta

Viral di Medsos, Copet Pasar Tos 3000 Batam Dibekuk Polisi, Korban WN Singapura Rugi Rp24 Juta
Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap pelaku pencopetan WNA Singapura di Pasar Jodoh Batam (tangkapan layar)

Batam, Nagoyapos – Kasus dugaan pencopetan WNA Singapura yang viral di media sosial akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan modus copet yang beraksi di Pasar Tos 3000, Kelurahan Lubukbaja Kota, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

Kapolsek Lubukbaja Kompol Deni Langie menjelaskan, peristiwa pencopetan itu terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Aksi pelaku terekam kamera warga dan beredar luas di media sosial, sehingga menuai perhatian dan keresahan masyarakat.

Example 300x600

“Peristiwa ini memang sempat viral dan ramai dibicarakan di media sosial. Dari situ kami bergerak cepat agar pelaku segera diamankan,” ujar Kompol Deni, Sabtu (25/1/2026).

Korban diketahui bernama Lim Choon Hua (73), seorang warga negara Singapura, yang saat itu sedang berbelanja buah di dalam Pasar Tos 3000. Saat berada di dalam pasar, korban didatangi pelaku dari arah belakang.

“Pelaku berpura-pura memegang kaki korban dengan alasan ingin memijat. Ketika korban membungkuk dan perhatiannya teralihkan, pelaku langsung mengambil dompet korban dari saku depan sebelah kanan lalu melarikan diri,” jelasnya.

Tak lama setelah kejadian, korban menyadari dompet miliknya telah hilang. Di dalam dompet tersebut tersimpan uang tunai Rp3,2 juta serta uang asing dolar Singapura sebesar SGD 1.700. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp24 juta. Korban, WNA Singapura kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubukbaja sekitar pukul 11.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubukbaja yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas langsung melakukan penyelidikan intensif. Polisi menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta menghimpun keterangan dari sejumlah saksi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di wilayah Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar,” kata Kompol Deni.

Pelaku Seorang Residivis

Pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu, 24 Januari 2026. Polisi mengamankan tersangka berinisial BA alias Edo. Dia diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa. Sejumlah barang bukti milik korban turut diamankan dari tangan tersangka.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan aksi pencopetan sebanyak kurang lebih tiga kali. Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g juncto Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kompol Deni Langie pun mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berada di tempat keramaian.

“Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *