Jakarta, Nagoyapos.com – Polemik tuntutan hukuman mati terhadap ABK kapal Sea Dragon, Fandi Ramadhan, dalam kasus dugaan penyelundupan narkotika kini memasuki babak baru. Komisi III DPR RI resmi akan memanggil penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk meminta penjelasan terbuka terkait tuntutan tersebut.
Keputusan itu menjadi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama keluarga dan kuasa hukum Fandi Ramadhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/2/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya ingin mendapatkan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm yang kini bergulir di pengadilan.
“Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kajari Batam guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani,” tegasnya.
Sorotan pada Asas Keadilan KUHP Baru
Dalam rapat tersebut, Komisi III menekankan bahwa penanganan perkara Fandi harus mengacu pada prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Langkah ini dinilai penting agar proses hukum tidak hanya menitikberatkan pada aspek pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan asas proporsionalitas dan keadilan substantif.
Selain itu, Komisi III juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memantau jalannya persidangan agar tetap objektif dan independen.
Jaksa Dilaporkan, Jamwas Diminta Turun Tangan
Tak berhenti di situ, Komisi III juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian. Hal ini menyusul pernyataan JPU yang menuding DPR melakukan intervensi dalam perkara tersebut.
DPR menegaskan bahwa langkah pemanggilan dilakukan dalam fungsi pengawasan, bukan intervensi terhadap proses peradilan.
Kasus yang Jadi Perhatian Publik
Kasus Fandi Ramadhan mencuat setelah ia dituntut hukuman mati atas dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan narkotika. Dalam RDPU sebelumnya, kuasa hukum Fandi bahkan mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam konstruksi perkara.
Isu ini pun menjadi perhatian luas publik, terutama karena menyangkut tuntutan pidana maksimal terhadap seorang anak buah kapal (ABK) yang disebut-sebut bukan aktor utama dalam jaringan tersebut.
Dengan pemanggilan penyidik BNN dan Kajari Batam, publik kini menanti penjelasan resmi aparat penegak hukum terkait dasar tuntutan hukuman mati tersebut. (r)


















