Batam-(NagoyaPos.Com) – Polresta Barelang melalui Satreskrim mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kota Batam. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (13/5/2026).
Konferensi pers dipimpin Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim M. Debby Tri Andrestian bersama jajaran Satreskrim Polresta Barelang.
Kasus ini terungkap setelah pelapor berinisial P (41) menerima pengakuan dari korban berinisial SCA (16) terkait dugaan peristiwa yang dialaminya di salah satu hotel kawasan Lubuk Baja, Batam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami eksploitasi seksual yang melibatkan seorang pria warga negara asing asal Malaysia berinisial SWH (45) serta seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial BSK.
Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan, kejadian bermula saat korban diajak oleh BSK untuk bertemu dengan tersangka SWH. Korban kemudian diarahkan menuju salah satu hotel di kawasan Lubuk Baja setelah sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat.
Setelah menerima laporan, Unit VI Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka SWH, ABH berinisial BSK, korban, serta beberapa orang lainnya di salah satu hotel di Kota Batam.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, kwitansi hotel, flashdisk, pakaian terkait perkara, serta barang bukti digital dan hasil visum et repertum.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait eksploitasi seksual terhadap anak dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa tindak pidana terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dapat berdampak pada kondisi psikologis dan masa depan korban. Karena itu, Polresta Barelang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana melalui layanan Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam. (*)
Reporter : RY


















