Batam-(NagoyaPosCom) Pimpinan Tinggi Direktorat Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menginstruksikan kepada seluruh kepala imigrasi di seluruh Indonesia untuk memarakkan sosialisasi gerakan STOPPMIILEGAL dan SAYNOTOTPPO.
Saat ini, untuk wilayah Kota Batam dan sekitarnya yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam turut melaksanakan arahan pimpinan. Banner-banner STOPPMIILEGAL dan SAYNOTOTPPO dipasang di kantor-kantor imigrasi seperti Kantor Imigrasi di Batam Center, Unit Layanan Paspor Harbourbay, dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan dan Bandar Udara.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menyampaikan, dengan maraknya pemasangan banner ini, diharapkan seluruh masyarakat Indonesia yang membuat paspor atau bepergian keluar negeri dapat memahami resiko dan bahaya penyalahgunaan dokumen perjalanan (paspor) dan pemalsuan data diri.
Bagi setiap individu yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000. Hal ini sesuai dengan Pasal 126 Huruf C Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Gerakan STOPPMIILEGAl dan SAYNOTOTPPO ini juga melibatkan 7 Instansi/Lembaga Pemerintahan lainnya yakni: TNI, Polda Kepri, Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan, Dinas Kesehatan, Kemnaker, dan BP2MI. Seluruh Kementerian dan Lembaga Pemerintahan tersebut berperan besar dalam meminimalisir, melakukan pencegahan, melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap indikasi-indikasi pelanggaran, dan melakukan penindakan terhadap Pekerja Migran Indonesia Ilegal serta Tindak Pidana Perdagangan Orang.pungkasnya.


















