UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH UNIT RESKRIM POLSEK LUBUK BAJA

Batam,(NagoyaPos.com)-Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU THETIO NARDIYANTO, S.H dan Panit Idik Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA ANDHIKA SAMUDRA., S.H., M.H telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa diduga pelaku tindak pidana Pencurian pada Senin (30/1/23) Pukul 21.00 Wib.

A. DASAR:
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 18 / I / 2023 / SPKT / Polsek Lubuk Baja / Polresta Barelang / Polda Kepri, tanggal 30 Januari 2023;

Example 300x600

B. WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN:
Diketahui pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekiranya pukul 17.20 wib di Kos-kosan Jl. Mangga 2 No. 33 Baloi Blok II Kel. Baru Selicin Kec. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.

C. IDENTITAS PELAPOR/KORBAN:
SAFRIZAL, Ladan (Kepri) / 14 November 1999,Laki-lakin, Islam, Karyawan Swasta, Kos-kosan Jl. Mangga 2 No. 33 Kel. Baru Selicin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.

D. TERSANGKA:
1. Nama : AMIRUDIN ABUE Als AMIR;
TTL : Lewalu (NTT) / 30 Mei 1999 (23Tahun);
Jenis kelamin: Laki-laki;
Agama: Islam;
Pekerjaan: Tidak bekerja;
Alamat: Kos-Kosan Pelita Kampung Pelita Bawah Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.

E. KRONOLOGIS SINGKAT KEJADIAN:
Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 07.30 wib pada saat itu pelapor pergi untuk bekerja dan meninggalkan kamar dalam keadaaan dikunci dengan menggunakan Gembok. Selanjutnya sekira pukul 17.20 wib saat pelapor sedang bekerja pelapor di hubungi oleh pemilik kos bahwa kamarnya dimasukin maling mendengar hal tersebut langsung pulang dan menuju ke kos korban, setelah sampai di TKP korban melihat kamarnya sudah berantakan dan ada beberapa barang yg hilang yaitu 1 (satu) unit Handphoneerek Xiaomi Redmi 10A warna Chrome Silver dengan imei 1 : 869150064506424 dan imei 2 : 869150064506432 dan 1 (satu) unit Laptop merek Asus warna Hitam. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.450.000,- (Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

F. KRONOLOGIS SINGKAT PENANGKAPAN :
Pada hari Selasa tgl 30 Januari 2023 sekira pukul 21:00 wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi bahwasanya pelaku berada di kosnya didaerah Pelita kemudian tim menuju ke kediaman pelaku sesampainya di kediaman pelaku Tim mengamankan pelaku yang sedang istrhat didalam kos-kosanya dan setelah di introgasi pelaku mengakui semua perbuatanya dan pada disaat diamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone berada ditangan pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

G. BARANG BUKTI :
1. 1 (satu) Unit Handphone merek Xiaomi Redmi 10A warna Chrome Silver dengan nomor imei 1 : 869150064506424 dan imei 2: 869150064506432.
2. 1 (satu) buah kotak Handphone merek Xiaomi Redmi 10A dengan nomor imei1 : 869150064506424 dan imei 2: 869150064506432.
3. 1 (satu) buah Palu dengan kondisi berkarat.
4. 1 (satu) Lembar Nota pemebelian Laptop merek Asus.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *