Batam-(NagoyaPos.Com)— Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, menyampaikan kecaman keras terhadap aksi kekerasan yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjadi di tempat hiburan malam First Club, Kota Batam. Menurutnya, insiden tersebut mencerminkan kelemahan serius dalam sistem pengawasan orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di Batam.
Dalam pernyataannya melalui sambungan telepon kepada awak media pada Selasa (10/6/2025) sore, Lagat menegaskan bahwa kejadian tersebut menunjukkan kegagalan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Batam dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Ia menilai bahwa apabila TIMPORA bekerja secara optimal sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka tindakan kekerasan seperti ini seharusnya tidak akan terjadi.
Lagat menjelaskan bahwa pembentukan TIMPORA memiliki tujuan utama untuk memastikan keamanan dan menjaga kepentingan nasional dari potensi ancaman yang timbul akibat keberadaan dan aktivitas orang asing. Tim ini terdiri dari berbagai instansi terkait, termasuk Imigrasi sebagai ujung tombak dalam pengawasan orang asing, terutama melalui bidang intelijen. Namun, ia mempertanyakan efektivitas kinerja bidang intelijen Imigrasi dalam melakukan deteksi dini dan pengawasan langsung di lapangan, khususnya terhadap tempat-tempat yang rawan penyimpangan hukum.
Kasus pengeroyokan yang terjadi di First Club, sebuah tempat hiburan malam yang baru beroperasi sejak April 2025, menurut Lagat, memperlihatkan indikasi bahwa pengawasan belum berjalan sebagaimana mestinya. Ia mempertanyakan apakah pihak intelijen Imigrasi sudah benar-benar melaksanakan tugas pengawasan dengan melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas orang asing di lokasi tersebut. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, insiden kekerasan oleh WNA di tempat yang sama bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, kejadian serupa disebut pernah terjadi namun hanya diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa langkah tegas dari pihak berwenang.
Lagat menyampaikan bahwa apabila insiden kekerasan ini terus terulang, maka pihak Imigrasi memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi penutupan terhadap tempat hiburan malam yang bersangkutan. Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap orang asing bukan hanya tanggung jawab satu institusi, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh anggota TIMPORA. Karena itu, semua pihak harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara serius dan profesional.
Di akhir keterangannya, Lagat mengajak seluruh elemen pengawas untuk bersama-sama menjaga Kota Batam agar tetap aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Ia mengingatkan bahwa ketegasan dalam penegakan hukum serta keseriusan dalam pengawasan merupakan kunci utama dalam mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.(Fjr)
Redaksi


















