Batam, Nagoyapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat siang (11/7/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin ini menjadi momen penting karena menandai penetapan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan Kota Batam sebagai pedoman utama arah pembangunan daerah.
Selain Ketua DPRD, rapat juga dihadiri Wakil Ketua DPRD, Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, serta unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat.
Dalam laporannya, Panitia Khusus (Pansus) RPJMD menegaskan bahwa dokumen RPJMD merupakan instrumen strategis yang mengarahkan visi pembangunan daerah.
Visi Batam disederhanakan menjadi “Batam Kota Madani yang Inovatif, Berbudaya, dan Berkelanjutan sebagai Pusat Investasi dan Pariwisata.”
Pansus juga mengidentifikasi sejumlah tantangan yang harus diatasi, seperti pembangunan ekonomi yang belum optimal, infrastruktur berkelanjutan yang tertinggal, rendahnya kualitas sumber daya manusia, hingga pengelolaan lingkungan yang masih lemah. Tantangan global seperti perubahan iklim dan revolusi industri 5.0 juga menjadi fokus dalam RPJMD ini.
Sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam juga menjadi titik penting dalam dokumen tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.
Program prioritas RPJMD 2025–2029 meliputi:
1. Bantuan modal tanpa bunga untuk UMKM
2. Pembangunan dan peremajaan sekolah serta pemberian seragam gratis
3. Pengembangan transportasi publik terpadu (BRT dan LRT)
4. Penanganan banjir dan pengelolaan air bersih
5. Beasiswa pendidikan tinggi untuk siswa kurang mampu
6. Pelayanan kesehatan gratis bagi warga ber-KTP Batam
Dari sisi pembiayaan, pendapatan daerah Batam diproyeksikan meningkat hingga mencapai Rp6,2 triliun pada tahun 2030 dengan pertumbuhan tahunan sekitar Rp300 miliar.
Tanggapan Wali Kota Batam
Wali Kota Amsakar Achmad menyambut baik pengesahan RPJMD ini dan menegaskan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam pelaksanaan program pembangunan.
Ia juga menekankan konsistensi dan kualitas penerjemahan RPJMD ke dalam dokumen perencanaan tahunan OPD agar visi dan misi pembangunan dapat berjalan efektif.
Ranperda RPJMD yang telah disetujui ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk proses evaluasi. Pemerintah dan DPRD menargetkan evaluasi selesai sebelum 20 Agustus 2025 agar pelaksanaan program strategis dapat segera dimulai. (al)


















