Batam, Nagoyapos.com – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menggemparkan Batam. Sebanyak 41 orang berhasil diamankan aparat di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Kamis (16/4/2026).
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) dalam tiga tahap atau trip berbeda. Sebanyak 28 orang diamankan pada dini hari, disusul 6 orang pada siang hari, dan 7 orang lainnya pada sore hari.
Salah satu korban berinisial MB asal Adonara, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengaku ini adalah perjalanan pertamanya ke Batam. Ia menempuh perjalanan panjang dari NTT menuju Makassar, Jakarta, hingga akhirnya tiba di Batam.
MB mengungkapkan, dirinya sempat tinggal selama satu bulan di kawasan Punggur dan mengurus paspor di Batam Center sebelum berencana berangkat ke Malaysia menyusul suaminya.
“Disuruh ikut ke sana, soalnya bos dia lagi cari orang satu lagi. Daripada orang lain, mending saya yang ke sana,” ujarnya.
Namun, sesampainya di pelabuhan, MB bersama puluhan lainnya langsung diamankan petugas. Ia menyebut seluruh paspor mereka ditahan dan mereka tidak saling mengenal satu sama lain.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam, Zharfan Edmond, mengungkapkan bahwa jumlah korban kali ini tergolong tidak biasa.
“41 itu cukup banyak, biasanya cuma 3,” ujarnya.
Kasus ini terungkap saat polisi melakukan patroli rutin dengan pemeriksaan dokumen dan sampling terhadap penumpang. Kecurigaan muncul karena para calon penumpang tidak bisa menjelaskan tujuan perjalanan mereka secara jelas.
Lebih mencurigakan lagi, seluruh paspor yang digunakan diketahui masih baru.
Asal Korban
Para korban diketahui berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Lombok, Gresik, Aceh, Madura, hingga NTT.
Dari hasil penyelidikan sementara, para korban diduga dikendalikan oleh seseorang dari luar negeri. Mereka diarahkan melalui sambungan telepon untuk melakukan perjalanan secara terpisah menuju Batam, sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
“Mereka berjalan sendiri dan dikendalikan seseorang melalui nomor luar negeri,” jelas Kapolsek.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif serta memburu otak pelaku yang diduga menjadi pengendali jaringan TPPO tersebut.
Selanjutnya, para korban akan diserahkan kepada BP2MI untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
Editor: Risman


















