Batam-(NagoyaPos.Com)-Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Hj. Siti Nurlailah, ST, MT, menerima kunjungan kerja dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Batam ini dilakukan dalam rangka studi komparatif dan koordinasi terkait penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Dalam sambutan pembuka, Siti Nurlailah menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja dari rekan-rekan legislatif Provinsi Jawa Tengah. Ia berharap kegiatan ini tidak hanya mempererat silaturahmi, tetapi juga menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan pengalaman dalam pembentukan serta pelaksanaan peraturan daerah.
“Kami menyambut baik kunjungan ini sebagai bentuk sinergi antarlembaga. Semoga diskusi yang kita lakukan hari ini bisa memberikan manfaat bagi penyusunan kebijakan yang lebih baik di daerah masing-masing,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Siti Nurlailah juga memaparkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2007. Perda ini mencakup berbagai ketentuan, mulai dari pelarangan tindakan asusila, penertiban aktivitas perdagangan di lokasi yang tidak sesuai, hingga penerapan protokol kesehatan di ruang publik.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Diskusi berjalan aktif, membahas tantangan serta solusi implementatif dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman di wilayah masing-masing.
Melalui kunjungan ini, diharapkan terjalin kerja sama berkelanjutan antara DPRD Kota Batam dan DPRD Provinsi Jawa Tengah, khususnya dalam upaya menyusun regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.(Fjr)
Redaksi



















