Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah di Kepri! Nilainya Capai Rp5,2 Miliar!

Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah di Kepri! Nilainya Capai Rp5,2 Miliar!
Bea Cukai Kepri bersama Kodaeral IV Batam berhasil mengamankan kapal penyelundup pasir timah ke luar Batam. (ist)

Batam, Nagoyapos — Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 25,9 ton pasir timah ilegal di Perairan Pulau Pengibu, Kepulauan Riau, pada Kamis (2/10/2025). Aksi penyelundupan tersebut diduga kuat dilakukan untuk membawa hasil tambang itu ke luar wilayah perairan Indonesia secara ilegal.

Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan intelijen terkait aktivitas mencurigakan sebuah kapal kayu yang diduga membawa pasir timah tujuan ekspor ilegal.

Example 300x600

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai dan Kodaeral IV Batam segera melakukan pemantauan intensif dan strategi pengawasan laut berlapis,” ujar Adhang dalam keterangan resminya.

Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai untuk melaksanakan pengejaran terhadap kapal yang dimaksud. Hingga akhirnya, pada Kamis pagi, kapal KM. Al Husna 07 berhasil dihentikan dan diperiksa di perairan sekitar Pulau Pengibu.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat orang awak kapal yang kedapatan mengangkut pasir timah. Setelah dilakukan pencacahan, total muatan mencapai 518 karung putih berisi pasir timah dengan berat sekitar 25,9 ton. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp5,2 miliar.

“Penindakan ini tidak hanya mencegah potensi kerugian negara dari sisi ekonomi, tetapi juga dari sisi lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab,” tegas Adhang.

Tim gabungan kemudian mengamankan seluruh barang bukti beserta para pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pengembangan kasus, dua orang tersangka berinisial M dan S telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam penyelundupan tersebut.

Empat Kapal Penyelundup Pasir Timah Ditangkap

Sepanjang tahun 2025, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri tercatat telah menindak empat kapal yang membawa pasir timah ilegal dengan total barang mencapai 120 ton. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp24 miliar.

Aksi penyelundupan ini diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yakni melakukan ekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.

“Penindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai dan TNI AL dalam menjaga kedaulatan ekonomi serta sumber daya alam Indonesia. Kami akan terus memperkuat sinergi dan meningkatkan pengawasan laut,” pungkas Adhang.

Langkah tegas ini sejalan dengan arah kebijakan Presiden RI dalam program Asta Cita, yang menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan pemberantasan praktik penyelundupan di seluruh wilayah perbatasan Indonesia. (cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *