Batam, Nagoyapos.com – Langkah tegas diambil Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui Pangkalan PSDKP Batam dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut ilegal di Dusun Penarik, Desa Kelumu, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Kamis (16/4/2026).
Penghentian ini menyasar operasional terminal khusus (tersus) milik PT HP yang diduga kuat belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang viral di media sosial.
“Setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib mengantongi dokumen PKKPRL. Operasional tersus ini kami hentikan sementara untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Sebelum penghentian dilakukan, Polisi Khusus (Polsus) Kelautan telah turun langsung ke lokasi. Dari hasil inspeksi, ditemukan adanya timbunan tanah dan batu yang menjorok ke laut, serta aktivitas bongkar muat alat berat dan material konstruksi.
Tak hanya itu, analisis citra satelit juga mengungkap adanya pemanfaatan ruang laut seluas 0,063 hektare di luar garis pantai. Ironisnya, pihak perusahaan belum mampu menunjukkan dokumen izin resmi dan mengaku bahwa PKKPRL masih dalam proses pengurusan.
Atas temuan tersebut, PT HP diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Langsung Pasang Segel
Sebagai bentuk penindakan, PSDKP Batam langsung memasang segel dan garis pengawasan di lokasi tersus. Aktivitas dihentikan total hingga pihak perusahaan melengkapi seluruh perizinan yang diwajibkan.
“Penghentian ini berlaku sampai pelaku usaha memenuhi dokumen perizinannya,” tegas Semuel.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, yang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak sembarangan memanfaatkan ruang laut tanpa izin resmi, terutama di wilayah pesisir yang rentan terhadap kerusakan ekosistem.
Editor: Risman


















