Batam, Nagoyapos – Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Batam. Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 resmi ditetapkan sebagai yang tertinggi di seluruh Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Nilainya tembus Rp5.357.982, naik signifikan dibandingkan UMK Batam 2025 yang berada di angka Rp4.989.600.
Penetapan tersebut merupakan hasil rapat pleno Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 yang telah dirampungkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Dengan kenaikan sebesar Rp368.382, Batam kembali mengukuhkan posisinya sebagai daerah dengan standar upah tertinggi di Kepri.
Penyesuaian upah minimum ini dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kepastian hukum.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Dicky Wijaya, mengatakan hasil pleno tersebut segera diproses secara administratif untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau.
“Insyaallah besok sudah di-SK-kan. Besok atau lusa Pak Gubernur akan menyampaikan secara resmi melalui konferensi pers,” ujar Dicky.
Ia menjelaskan, seluruh kabupaten dan kota di Kepri pada prinsipnya telah menyampaikan usulan UMK masing-masing. Namun, rincian lengkap dan resmi akan diumumkan langsung oleh gubernur.
“Untuk detailnya belum bisa disampaikan sekarang. Biar Pak Gubernur yang menyampaikan langsung,” katanya.
Dicky menegaskan, penetapan upah minimum tidak dapat dilepaskan dari peran aktif pemerintah daerah kabupaten dan kota. Seluruh proses penetapan harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Tanpa usulan dari daerah, tentu tidak bisa ditetapkan. Semua harus melalui mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, dalam pernyataan tertulisnya, Gubernur Kepulauan Riau menegaskan bahwa upah minimum merupakan instrumen perlindungan bagi pekerja dan berfungsi sebagai jaring pengaman yang harus ditempatkan dalam bingkai keadilan.
Menurut gubernur, kebijakan pengupahan tidak dimaksudkan untuk membebani dunia usaha, melainkan menjaga stabilitas hubungan industrial. Upah yang berkeadilan dinilai sebagai investasi jangka panjang bagi produktivitas daerah.
“Tenaga kerja yang sejahtera akan lebih loyal dan berdedikasi. Kenaikan upah ini adalah bentuk apresiasi atas keringat dan kontribusi para pekerja dalam membangun ekonomi Kepulauan Riau,” demikian pernyataan gubernur.
UMK Kabupaten Lain
Berdasarkan hasil pleno, UMK 2026 di wilayah lain di Kepri yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2026 antara lain:
Kabupaten Bintan: Rp4.583.221 (naik 8,92 persen)
Kabupaten Karimun: Rp4.241.935 dengan UMSK Rp4.248.268
Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.279.851 (naik 4,77 persen)
Sementara itu, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Natuna ditetapkan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2026 sebesar Rp3.879.520.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengimbau seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun pekerja, untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan ini demi mewujudkan Kepri yang maju, makmur, dan merata. (r)



















