Aksi Kejahatan Hipnotis Terbongkar, 3 Pelaku Gasak Korban di 6 Provinsi

Aksi Kejahatan Hipnotis Terbongkar, 3 Pelaku Gasak Korban di 6 Provinsi
Tiga pelaku hipnotis di Batam berhasil ditangkap Polsek Lubuk Baja (polsek lubuk baja)

Batam, Nagoyapos — Fakta mengejutkan terungkap dari kasus penipuan bermodus hipnotis yang dibongkar Unit Reskrim Polsek Lubukbaja. Tiga pelaku yang berhasil ditangkap diketahui telah beraksi selama sekitar 10 tahun dan menyasar korban di enam provinsi di Indonesia.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial Tomi Arianto, Sri Firdaus, dan Joy Sky. Mereka disebut telah menjalankan aksi penipuan sejak tahun 2016 dengan cara berpindah-pindah daerah untuk menghilangkan jejak sekaligus mencari korban baru.

Example 300x600

Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas Ardianto, mengatakan para pelaku sebelumnya telah beraksi di Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan terakhir di Kepulauan Riau, tepatnya di Kota Batam.

“Sebelumnya para pelaku ini sudah beraksi di lima provinsi, dan terakhir melakukan aksinya di Batam,” ujar Noval, Minggu (1/2).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus penipuan ini telah dijalankan secara berulang sejak 2016. Para pelaku sengaja berpindah-pindah wilayah untuk menghindari kecurigaan aparat penegak hukum.

“Dari pengakuan salah satu pelaku, modus ini sudah dilakukan sejak 2016,” jelas Noval.

Berawal Laporan Korban

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial DL (42), yang berprofesi sebagai dokter. Peristiwa penipuan terjadi pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 14.15 WIB di kawasan Mall Grand Batam, tepatnya di salah satu restoran di lantai G.

Akibat aksi tersebut, korban kehilangan uang tunai dan perhiasan emas dengan total kerugian mencapai sekitar Rp190 juta.

Sementara itu, Kapolsek Lubukbaja Kompol Deni Langie mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menawarkan pengobatan spiritual. Mereka meyakinkan korban bahwa dirinya terkena santet atau guna-guna, sehingga korban menjadi lengah dan mudah dimanipulasi.

“Untuk sementara, korban di Batam baru satu orang,” kata Deni.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus pengobatan spiritual yang menjanjikan penyembuhan instan dan meminta warga segera melapor jika menemukan indikasi penipuan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *