Batam  

Cegah Penadahan, Polsek Lubuk Baja Sosialisasi ke Pelaku Usaha Scrap di Batam

Personel Polsek Lubuk Baja membagikan brosur himbauan kepada pelaku usaha scrap di wilayah Lubuk Baja, Minggu (12/4).

Batam-(NagoyaPos.Com) – Polsek Lubuk Baja menggelar sosialisasi dengan membagikan brosur himbauan kepada pelaku usaha jual beli besi tua (scrap) dan barang bekas di wilayah Kecamatan Lubuk Baja, Minggu (12/4). Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan tindak pidana pencurian yang kerap berkaitan dengan peredaran barang bekas.

Kegiatan dipimpin Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, dengan melibatkan personel Brigpol Asmar M Pohan dan Briptu M Lufpy Liza yang turun langsung menyasar pelaku usaha di lapangan.

Example 300x600

Adapun lokasi kegiatan meliputi sejumlah titik dengan aktivitas jual beli barang bekas yang cukup tinggi, seperti Komplek Pelita, Baloi Indah, Lubuk Baja Kota, hingga Kampung Nelayan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas membagikan brosur berisi pesan-pesan kamtibmas serta memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar lebih teliti terhadap asal-usul barang yang diperjualbelikan.

Polisi juga menegaskan bahwa menerima atau membeli barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan dapat dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi pelaku penadahan.

Melalui sosialisasi ini, pelaku usaha diimbau tidak menjadi penadah barang curian serta turut berperan aktif melaporkan transaksi mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Polsek Lubuk Baja berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus terjalin guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah tersebut. Masyarakat juga diingatkan untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam sebagai sarana pelaporan cepat. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *