Batam-(NagoyaPos.Com) – Temuan puluhan warga negara asing (WNA) yang diduga bekerja tanpa izin di proyek pembangunan apartemen kawasan Marina City Waterfront, Batam, memicu sorotan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau. Selain meminta penindakan tegas, Disnakertrans menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi agar pelanggaran tidak berhenti pada aspek keimigrasian semata.
Sekretaris Disnakertrans Kepri sekaligus Ketua Satgas Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA), John Barus kepada awak media mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait operasi mendadak yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam di proyek Marina City.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan WNA yang diduga bermasalah secara administrasi keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Namun, John menyayangkan Disnakertrans Kepri tidak dilibatkan dalam sidak tersebut, padahal instansinya memiliki kewenangan pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing di wilayah Kepri.
“Kami sebenarnya juga berencana turun ke lokasi. Tapi Imigrasi lebih dulu melakukan sidak dan kami tidak dilibatkan,” ujar John, Kamis (23/4).
Menurut dia, penanganan TKA ilegal seharusnya dilakukan secara terpadu. Sebab, jika pelanggaran yang ditemukan bukan hanya soal izin tinggal, tetapi juga aktivitas bekerja tanpa dokumen ketenagakerjaan yang sah, maka ada konsekuensi hukum dan administratif yang berbeda.
John menjelaskan, apabila para WNA itu terbukti bekerja tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), maka selain proses deportasi, perusahaan pengguna maupun pekerja dapat dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau hanya pelanggaran keimigrasian, tentu diproses oleh Imigrasi. Tapi kalau mereka bekerja tanpa RPTKA, ada denda yang harus dibayar sebelum dideportasi,” tegasnya.
Ia menilai penegakan aturan ketenagakerjaan penting agar negara tidak kehilangan potensi penerimaan dari sanksi administratif, sekaligus memberi efek jera kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing tanpa prosedur resmi.
“Perusahaan yang menggunakan TKA tanpa izin juga bisa dikenakan sanksi. Jadi penindakannya harus menyeluruh, jangan berhenti pada pekerjanya saja,” katanya.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Batam melakukan inspeksi mendadak di proyek Marina City dan mendapati 29 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok berada di lokasi proyek.
Dari jumlah itu, sebanyak 17 orang tercatat menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), tujuh orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), dan hanya lima orang yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Komposisi dokumen tersebut memunculkan dugaan penyalahgunaan izin tinggal, terutama karena sejumlah WNA ditemukan melakukan pekerjaan fisik seperti pengelasan, pemasangan material bangunan, hingga pekerjaan penyelesaian proyek.
Imigrasi Batam telah mengamankan dokumen perjalanan milik 24 WNA untuk kepentingan penyelidikan, sementara lima orang lainnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Disnakertrans Kepri berharap hasil pemeriksaan Imigrasi dapat segera dikoordinasikan agar penanganan pelanggaran TKA ilegal dapat dilakukan lebih komprehensif.
“Ke depan semua pihak, baik Imigrasi maupun Disnakertrans, harus bisa berkolaborasi agar persoalan TKA ilegal bisa dituntaskan secara maksimal,” tutup John. (*)
Reporter : RY


















