Batam-(NagoyaPos.Com) – Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Bengkong, Batam.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang langsung direspons cepat oleh aparat kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada korban serta menindak pelaku. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (1/5).
Korban dalam kasus ini merupakan seorang pelajar berinisial ANA (14), warga Bengkong. Sementara terduga pelaku berinisial B (30), seorang karyawan swasta.
Kapolsek Bengkong melalui Unit Reskrim Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, menjelaskan, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.
Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula sekitar pukul 00.30 WIB saat korban mendatangi tempat tinggal terduga pelaku dengan tujuan mengembalikan kunci sepeda motor yang sebelumnya dipinjam.
Namun saat berada di lokasi, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban. Korban kemudian meninggalkan lokasi dan menceritakan kejadian tersebut hingga akhirnya diketahui orang tuanya.
Orang tua korban kemudian mendatangi Mapolsek Bengkong dan membuat laporan resmi agar kasus tersebut diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan terduga pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Polsek Bengkong menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa. (*)
Reporter : RY


















