Batam-(NagoyaPos.Com)- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok bisnis showroom mobil di Batam masih menjadi sorotan publik. Hingga awal Mei 2026, para korban mengaku belum melihat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara oleh pihak kepolisian.
Sedikitnya 35 korban telah terdata melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Sebelumnya, puluhan korban juga telah mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan resmi sejak Maret hingga awal April 2026.
Salah satu korban, Ayi, menyampaikan harapannya agar kepolisian segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka. Ia juga mendesak agar terduga pelaku segera dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Saat di kofirmasi media senin tanggal (04/05/2026)
“Sudah hampir dua bulan kami menunggu. Harapan kami polisi segera menetapkan tersangka atau menerbitkan DPO supaya pelaku tidak leluasa berpindah-pindah tempat,” ujar Ayi.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku yang diduga telah meninggalkan Batam sejak akhir Februari 2026. Selain itu, penerbitan DPO dinilai dapat membantu korban dalam menyebarluaskan identitas pelaku agar tidak ada lagi masyarakat yang tertipu dengan modus serupa.
Ayi mengaku mengalami kerugian hingga Rp200 juta setelah mobil Mitsubishi Xpander miliknya diduga dijual tanpa persetujuannya oleh pihak showroom.
“Saya percaya menitipkan mobil untuk dijual, tapi ternyata uangnya tidak pernah diberikan,” ungkapnya.
Kasus ini diduga menggunakan modus penitipan kendaraan untuk dijual, namun hasil penjualan tidak diserahkan kepada pemilik. Modus tersebut telah menjerat puluhan korban dengan nilai kerugian yang bervariasi.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan meminta masyarakat untuk bersabar menunggu proses hukum yang berjalan.
Para korban berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap kasus ini secara tuntas serta memberikan kepastian hukum agar tidak ada lagi korban baru di kemudian hari.(**)
Reporter : RY
Editor : TJ


















