Batam  

Respons Cepat Laporan 110, Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai

Personel Polsek Batam Kota bersama Tim Pamapta Polresta Barelang saat mendatangi lokasi dugaan pencurian kabel di Gedung Saka Kencana Kepri, Baloi Permai, Kamis (14/5/2026). Respons cepat dilakukan setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.

Batam-(NagoyaPos.Com) — Personel Polsek Batam Kota Polresta Barelang bersama Tim Pamapta Polresta Barelang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian kabel di Gedung Saka Kencana Kepri, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kamis (14/5).

Kegiatan tersebut berada di bawah tanggung jawab Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal. Personel yang turun ke lokasi di antaranya Ipda F. Leo M bersama personel piket SPKT, unit patroli, Reskrim dan Intelkam Polsek Batam Kota.

Example 300x600

Laporan awal diterima dari warga bernama Yance yang melaporkan adanya dugaan pencurian kabel di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel kepolisian langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pengecekan dan penanganan awal.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang diduga melakukan pencurian kabel beserta barang bukti hasil pencurian yang sebelumnya telah diamankan oleh warga sekitar.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Selain melakukan penanganan perkara, personel kepolisian juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tetap menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas.

Kehadiran personel Polri di lokasi mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai mampu memberikan rasa aman serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian.

Dari hasil kegiatan tersebut, situasi kamtibmas di lokasi terpantau aman dan kondusif. Polresta Barelang juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, profesional dan humanis kepada masyarakat.

Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *