Batam-(NagoyaPos.Com) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Erizal, menegaskan bahwa penggantian buku nikah yang hilang maupun rusak tidak dipungut biaya alias gratis.
Menurut Erizal, buku nikah merupakan dokumen resmi negara yang memiliki kedudukan penting sebagai bukti sah sebuah pernikahan, baik secara agama maupun administrasi negara.
“Buku nikah adalah bukti bahwa pernikahan telah melalui proses yang benar, sah secara agama, dan tercatat secara negara,” ujar Erizal, Jumat (15/5).
Ia memastikan masyarakat tidak perlu khawatir apabila mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah. Pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan layanan penggantian buku nikah secara gratis.
“Penggantian dapat dilakukan di KUA tempat pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis,” tegasnya.
Erizal menjelaskan, bagi masyarakat yang kehilangan buku nikah, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP suami dan istri, serta pas foto ukuran 2×3 berlatar biru sesuai jumlah buku nikah yang akan diganti.
Sementara untuk buku nikah yang rusak, pemohon cukup membawa buku nikah yang rusak, KTP suami dan istri, serta pas foto ukuran 2×3 berlatar biru ke KUA tempat pernikahan tercatat.
“Jumlah pas foto yang dibawa disesuaikan dengan jumlah buku nikah yang akan diganti,” jelasnya.
Ia juga menegaskan komitmen jajaran Kemenag dan KUA dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara profesional dan sesuai aturan.
Meski demikian, Kemenag Tanjungpinang membuka ruang pengaduan apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan pelayanan atau pungutan liar oleh oknum petugas.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui media sosial resmi Kementerian Agama Kota Tanjungpinang atau melalui layanan WhatsApp di nomor 0821-7280-1123.
“Semua aduan yang masuk akan ditindaklanjuti,” katanya.
Kebijakan penggantian buku nikah gratis tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. (*)
Reporter : RY


















