Batam-(NagoyaPos.Com) – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil mengungkap berbagai modus penyelundupan sepanjang April 2026. Mulai dari pengiriman rokok ilegal melalui jalur laut gelap, penyelundupan senjata api di pelabuhan penumpang, hingga peredaran cartridge vape mengandung Etomidate yang disembunyikan dengan berbagai cara.
Sebagai kawasan perdagangan bebas dengan lalu lintas barang dan penumpang yang tinggi, Batam dinilai masih menjadi sasaran berbagai upaya penyelundupan yang semakin terorganisir dan beragam modusnya.
Kasus pertama terungkap pada 7 April 2026 di perairan Tanjung Sauh. Saat melakukan patroli, Satgas BC 11001 mendeteksi sebuah High Speed Craft (HSC) yang diduga membawa barang tanpa dokumen kepabeanan.
Ketika petugas mencoba mendekat, kapal tersebut melarikan diri dengan kecepatan tinggi dan meninggalkan sejumlah kotak mengapung di laut serta tumpukan barang di daratan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 495.650 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Modus tersebut diduga melanggar Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dua hari berselang, tepatnya 9 April 2026, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan senjata api di Pelabuhan Bintang 99 Persada.
Petugas yang melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang tujuan Jakarta mendeteksi benda mencurigakan melalui mesin X-Ray. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan satu unit senjata api merek Beretta buatan Italia dengan nomor seri BER0803 di dalam tas penumpang.
Selain itu, hasil tes urine terhadap penumpang menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine. Penumpang beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, kasus penyelundupan cartridge vape mengandung Etomidate terjadi dua kali di Pelabuhan Internasional Harbour Bay.
Pada 12 April 2026, seorang penumpang yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV Ocean Dragon 6 kedapatan membawa 300 cartridge vape yang dilekatkan di bagian perut dan betis atau menggunakan modus body strapping.
Hasil pengujian Laboratorium Bea Cukai Batam menunjukkan cartridge tersebut mengandung Etomidate, zat yang dilarang peredarannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
Tiga hari kemudian, tepatnya 15 April 2026, petugas kembali menggagalkan penyelundupan 1.000 cartridge vape mengandung Etomidate yang disembunyikan di dalam panci dan kardus.
Pelaku berinisial S diketahui tiba dari Pasir Gudang, Malaysia menggunakan kapal MV Sindo Empress. Barang bukti dengan berat bruto sekitar 8.600 gram itu kemudian diamankan dan diserahkan bersama pelaku kepada pihak Polresta Barelang.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai modus penyelundupan yang berkembang.
“Bea Cukai Batam tidak bekerja sendiri. Sinergi erat dengan Kepolisian, BNN, dan seluruh aparat penegak hukum hingga masyarakat adalah kunci dari keberhasilan pengawasan ini,” ujar Agung.
Ia menambahkan, seluruh penanganan perkara masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bea Cukai Batam juga berkomitmen mengoptimalkan pengawasan guna mencegah peredaran barang ilegal dan berbahaya masuk ke Batam. (*)
Reporter : RY


















