Batam  

Polsek Bengkong Ungkap Kasus Curanmor Viral, Dua Remaja Diamankan

Polsek Bengkong menggelar konferensi pers pengungkapan kasus curanmor yang sempat viral di media sosial. Dua remaja pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor curian di wilayah Bengkong, Batam.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MIB (15) dan RA (15) berhasil diamankan.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Bengkong Aljabar, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Batam.

Example 300x600

Korban diketahui seorang perempuan berinisial YLC (30). Saat kejadian, sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver milik korban terparkir di pinggir jalan depan rumah dalam kondisi lingkungan yang sepi.

“Pelaku melakukan pencurian menggunakan gunting stainless yang dibeli di minimarket kawasan Bengkong untuk merusak kunci kontak kendaraan,” ujar AKP Tigor Dabariba saat konferensi pers di Lobby Polsek Bengkong, Selasa (19/5/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian bermula saat kedua pelaku berkumpul bersama teman-temannya di kawasan Bengkong Harapan 2 sekitar pukul 06.00 WIB. Pelaku MIB kemudian mengajak RA meminjam sepeda motor rekannya dengan alasan membeli rokok.

Setelah melintas di lokasi kejadian dan melihat motor korban terparkir di luar pagar rumah, keduanya sepakat melakukan pencurian. Sebelum beraksi, mereka membeli gunting stainless di Alfamart Bengkong yang kemudian digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor.

Dalam aksinya, MIB berperan sebagai pelaku utama yang mencuri kendaraan, sedangkan RA bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian.

Tim Reskrim Polsek Bengkong yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Minggu (17/5/2026). Pelaku RA diamankan di rumahnya di Bengkong Harapan sekitar pukul 14.30 WIB, sedangkan MIB ditangkap di kawasan Sei Nayon Bengkong sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver nomor polisi BP 4665 DI. Sementara gunting stainless yang digunakan untuk beraksi masih dalam daftar pencarian barang (DPB).

Kapolsek Bengkong juga mengungkapkan bahwa MIB merupakan residivis kasus curanmor dan pernah menjalani hukuman di Rutan Anak Baloi pada Januari 2025.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di lokasi aman dan memiliki pengawasan CCTV guna meminimalisir tindak kejahatan curanmor. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *