Batam-(NagoyaPos.Com) – Polsek Sagulung Polresta Barelang melakukan klarifikasi terkait informasi viral di media sosial mengenai dugaan aksi begal di kawasan Simpang Tobing, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.
Hasil pengecekan polisi menyebut peristiwa tersebut bukan aksi pembegalan, melainkan kasus penganiayaan yang terjadi di depan MTs Negeri 3, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar mengatakan pihaknya langsung melakukan pendalaman setelah informasi dugaan begal ramai diperbincangkan di media sosial.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, informasi pembegalan tersebut tidak benar. Peristiwa yang terjadi merupakan tindak penganiayaan,” ujarnya, Rabu (20/5).
Ia menjelaskan, korban bernama Fahdil mengalami kejadian tersebut pada Senin (18/5) sekitar pukul 21.30 WIB saat pulang usai mengantar temannya di wilayah Kavling Sei Lekop.
Dalam perjalanan, korban berpapasan dengan dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Revo hitam hingga terjadi cekcok dan berujung perkelahian.
Kapolsek menyebut salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan mengayunkannya ke arah kepala korban.
Korban kemudian menangkis serangan tersebut menggunakan tangan kanan sehingga mengalami luka robek dan harus mendapat tujuh jahitan.
Usai kejadian, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Korban sempat melakukan pengejaran, namun menghentikannya karena mengalami luka.
Menurut Husnul, korban juga telah memberikan klarifikasi melalui media sosial bahwa informasi mengenai aksi begal tersebut tidak benar.
Saat ini, laporan polisi terkait kasus penganiayaan itu telah diterima dan masih dalam proses penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sagulung untuk mengungkap identitas pelaku yang masih dalam pencarian.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih bijak menerima maupun menyebarkan informasi di media sosial dan tidak mudah terpancing berita yang belum dipastikan kebenarannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah menyimpulkan suatu kejadian sebelum ada informasi resmi dari pihak kepolisian,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110. (*)
Reporter : RY


















