Batam, Nagoyapos.com – Surat edaran tarif retribusi sampah di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mendadak viral di media sosial. Pasalnya, dalam selebaran tersebut tercantum tarif pengangkutan sampah yang mencapai Rp497 ribu per bulan, memicu beragam reaksi masyarakat dan pelaku usaha.
Selebaran itu diketahui diterbitkan oleh PT Mahaju Langgeng Jaya, perusahaan swasta yang mengaku sebagai mitra Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dalam layanan pengangkutan sampah.
Dalam surat tersebut, perusahaan menyampaikan akan mulai melakukan pengangkutan sampah sejak 4 Mei 2026 di seluruh kios, ruko, grosir, minimarket, rumah makan, hingga cafe dan restoran di wilayah Kecamatan Sekupang.
“Mengingat dan menimbang untuk meningkatkan kebersihan lingkungan Kota Batam, kami PT Mahaju Langgeng Jaya sebagai mitra DLH Kota Batam mulai tanggal 4 Mei 2026 akan melaksanakan pengangkutan sampah,” demikian isi surat yang beredar.
Pengangkutan disebut dilakukan dua kali dalam seminggu dengan tarif yang berbeda-beda sesuai jenis usaha.
Dalam rincian tarif yang tersebar, kios dan ruko dikenakan Rp100 ribu per bulan, grosir dan minimarket Rp300 ribu, rumah makan Rp200 ribu, sedangkan cafe dan resto dikenakan biaya tertinggi yakni Rp497 ribu per bulan.
Viralnya surat tersebut langsung mendapat perhatian publik, terutama karena nominal tarif yang dinilai cukup besar dibanding retribusi sampah pemerintah.
Tanggapan DLH Kota Batam
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bidang Persampahan DLH Batam, Iqbal, membenarkan bahwa PT Mahaju Langgeng Jaya merupakan perusahaan pengangkut sampah swasta yang memiliki izin resmi.
“Betul, itu untuk pengangkutan sampah. PT tersebut transporter, dia menyelenggarakan pengangkutan sampah,” kata Iqbal, Jumat (22/5/2026).
Namun, ia menegaskan bahwa surat edaran yang viral tersebut bukan berasal dari DLH Batam. Menurutnya, penyebaran selebaran dilakukan perusahaan sebagai bentuk promosi atau pemasaran jasa.
“Dari DLH enggak ada. Itu cara dia marketing mungkin, nyebar-nyebar selebaran gitu,” ujarnya seperti dikutip detik, Sabtu (23/5/2026).
Terkait penggunaan istilah “mitra DLH” dalam surat, Iqbal menjelaskan bahwa perusahaan tersebut memang bermitra secara administratif dengan DLH karena memiliki izin resmi untuk membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Mitra DLH itu maksudnya dia berizin lengkap dan memang bermitra sama kami. Sehingga dia boleh buang di TPA,” jelasnya.
Soal tarif yang jauh berbeda dari retribusi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), Iqbal menyebut perusahaan swasta memiliki kewenangan menentukan harga jasa sendiri.
“Kalau swasta bebas lah, Pak. Dia kan mau gaji orang, bayar bensin, perawatan mobil, bayar sendiri. Tentu beda harganya dengan pemerintah,” katanya.
Ia juga menegaskan masyarakat tetap memiliki pilihan, yakni menggunakan jasa pengangkutan sampah milik pemerintah atau layanan swasta.
“Intinya dia swasta yang mengangkut sampah. Jadi terserah masyarakat mau pilih swasta atau pemerintah,” tambahnya.
Editor: Risman


















