Batam  

Polresta Barelang Amankan 12 Tersangka Narkoba Selama Libur Iduladha, Sita Ganja 2 Kg dan Ribuan Vape Etomidate

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Narkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan delapan kasus narkotika selama periode libur Iduladha 2026, Selasa (2/6).

Batam-(NagoyaPos.Com) – Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkotika selama periode libur Hari Raya Iduladha 2026, yakni 25 hingga 31 Mei. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka yang terdiri dari sembilan pria dan tiga wanita.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Narkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi dan jajaran di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6).

Example 300x600

Kapolresta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang tetap melakukan penyelidikan dan penindakan selama masa libur panjang demi mencegah peredaran narkotika di Kota Batam.

“Dalam periode libur Iduladha, kami berhasil mengungkap delapan laporan polisi tindak pidana narkotika dan mengamankan 12 tersangka,” ujar Anggoro.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, di antaranya sabu seberat 15,32 gram, ganja seberat 2.038,52 gram, 327 butir ekstasi berbagai merek, serta 2.672 vape yang mengandung etomidate.

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi menjelaskan seluruh barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Batam dan sekitarnya dengan memanfaatkan meningkatnya mobilitas masyarakat selama masa libur panjang.

Berdasarkan perhitungan penyidik, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp8,2 miliar. Nilai terbesar berasal dari vape yang mengandung etomidate dengan estimasi mencapai Rp8,016 miliar.

Menurut Kapolresta, terdapat dua kasus menonjol dalam pengungkapan kali ini, yakni peredaran vape mengandung etomidate dan penyelundupan ganja hampir dua kilogram.

Dalam kasus vape etomidate, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AL dan IKS pada 30 Mei 2026. Dari tangan keduanya, petugas menyita ribuan vape berbagai merek, ratusan butir ekstasi, serta sejumlah paket sabu.

“Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” kata Anggoro.

Sementara pada kasus ganja, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AS dan IK di sebuah kamar di kawasan Ruko Puri Legenda, Batam Kota.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menerapkan metode controlled delivery untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Polisi berhasil menyita ganja seberat sekitar 1.996 gram yang dikemas dalam paket pengiriman.

Kapolresta menegaskan keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Barelang dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa mengenal waktu maupun hari libur.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkesinambungan demi menjaga keamanan serta masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Batam. (*)

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *