Batam  

IKM Batam Resmi Laporkan Abu Janda, Tegaskan Komitmen Jaga Kehormatan Masyarakat Minang

Sekretaris DPD IKM Kota Batam, E. Candra, bersama pengurus usai membuat laporan di Polresta Barelang, Rabu (3/6). Langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya penyelesaian melalui jalur hukum sekaligus menjaga ketertiban dan kondusivitas di tengah masyarakat.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota Batam mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Minangkabau, untuk tetap menjaga ketenangan dan kondusivitas menyusul polemik pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda yang dinilai menyinggung masyarakat Minangkabau.

Sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan mengedepankan penyelesaian yang sesuai aturan, DPD IKM Kota Batam memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke Polresta Barelang pada Rabu (3/6).

Example 300x600

Sekretaris DPD IKM Kota Batam, E. Candra, mengatakan langkah tersebut dilakukan agar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Minangkabau, untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Persoalan ini kami serahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Candra.

Menurutnya, laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas pernyataan Abu Janda yang menyebut umat Muslim di Jawa Barat dan Sumatera Barat memiliki karakter keras, serta mempertanyakan sejumlah daerah yang berakhiran “ar” dengan istilah yang dianggap merendahkan.

Candra menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan bertujuan memperkeruh suasana, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga marwah masyarakat Minangkabau sekaligus menunjukkan penghormatan terhadap supremasi hukum.

“Dengan memilih jalur hukum, kami ingin menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau menjunjung tinggi aturan dan menyelesaikan persoalan melalui cara-cara yang bermartabat,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat Minangkabau selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai adat dan budaya yang mengedepankan musyawarah, persaudaraan, serta kehidupan bermasyarakat yang harmonis.

“Masyarakat Minangkabau memegang teguh falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Karena itu, kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil melalui proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

DPD IKM Kota Batam juga berharap Polresta Barelang dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, mengapresiasi langkah yang diambil DPD IKM Kota Batam. Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum merupakan bentuk kedewasaan dalam menyikapi persoalan yang berpotensi memicu gesekan di tengah masyarakat.

“DPP IKM mengapresiasi langkah DPD IKM Kota Batam yang memilih menempuh jalur hukum. Ini menunjukkan komitmen organisasi dalam menjaga marwah masyarakat Minangkabau sekaligus menjaga persatuan, ketertiban, dan kondusivitas,” kata Braditi.

Ia pun mengajak seluruh warga Minangkabau di berbagai daerah untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Sebelumnya, DPP IKM telah lebih dahulu melaporkan Permadi Arya ke Mabes Polri. Langkah tersebut kemudian diikuti sejumlah DPW dan DPD IKM di berbagai daerah sebagai bentuk respons atas pernyataan yang dinilai menyinggung masyarakat Minangkabau. (*)

 

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *