Batam, Nagoyapos.com – Polresta Barelang kini tengah mengusut tuntas dugaan korupsi retribusi sampah yang diduga terjadi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga kuat menjadi penyebab utama penurunan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pengelolaan sampah yang signifikan.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa penyidik telah memanggil lebih dari 10 saksi yang terkait, mulai dari pejabat DLH hingga petugas pengumpul retribusi di lapangan.
“Untuk masalah retribusi (sampah), ya. Itu sedang dilakukan penyelidikan,” jelas Zaenal, Senin (28/7/2025).
Penyelidikan ini bermula dari keluhan masyarakat terkait kacau nya pelayanan pengangkutan sampah di Batam dan adanya indikasi kebocoran PAD yang seharusnya menjadi sumber pendapatan penting bagi pemerintah kota.
Data dari Sistem Pendapatan Daerah Kota Batam menunjukkan tren penurunan pendapatan dari retribusi sampah selama beberapa tahun terakhir.
1. Tahun 2022, realisasi retribusi hanya mencapai Rp35,95 miliar dari target Rp50 miliar.
2. Tahun 2023, target naik menjadi Rp60 miliar, realisasinya malah turun drastis ke angka Rp34,45 miliar.
3. Tahun 2024 sedikit membaik dengan realisasi Rp38,59 miliar dari target Rp45,85 miliar.
4. Namun pada 2025, hingga Juli, capaian retribusi baru sekitar Rp18,26 miliar dari target Rp57,85 miliar — hanya sekitar 31,57 persen.
Kasus ini terus didalami oleh polisi yang fokus menggali keterangan para kolektor uang retribusi sampah sejak Maret 2025. (cr)


















