Batam, Nagoyapos – Kasus penganiayaan sadis yang merenggut nyawa Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan asal Lampung, terus didalami aparat kepolisian. Polsek Batu Ampar kini tidak hanya fokus pada tindak penganiayaan, namun juga membuka kemungkinan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus yang menggemparkan Batam tersebut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan, pihaknya sudah melakukan back up penuh melalui Satreskrim untuk mendalami peran para tersangka, termasuk dugaan keterlibatan agen penyalur tenaga kerja ilegal.
“Ini sedang kita kembangkan. Unsur TPPO juga sedang kita selidiki. Percayalah, kita akan bongkar habis,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (5/12/25).
Dianiaya Brutal: Dipukul, Dibenturkan ke Dinding, Mulut Dilakban, Hidung Disiram Selang
Kapolsek Batu Ampar Kompol Ambu membeberkan kronologi mengerikan yang dilakukan empat tersangka:
Wilson, Levana, Charles, dan Tama.
Kasus berawal saat korban dibawa oleh Wilson yang memiliki agen lowongan kerja sebagai calon pemandu lagu. Namun, korban menolak minum alkohol berlebihan yang dijadikan ritual sebelum bekerja.
Penolakan tersebut membuat pelaku naik pitam.
Korban dipukul berkali-kali di leher dan perut hingga terbentur dinding. Mulutnya ditutup lakban.
Hidungnya dimasukkan air melalui selang hingga kesulitan bernapas.
Korban akhirnya tak bernyawa usai mengalami penyiksaan tersebut.
Upaya Menyalamatkan atau Menutupi? Petugas RS Curiga
Saat mengetahui korban tidak lagi bergerak, para pelaku panik lalu membawa korban ke RS Elizabeth Sei Lekop, Batuaji, yang berjarak jauh dari lokasi kejadian.
Kecurigaan muncul dari petugas rumah sakit saat melihat kondisi korban penuh luka. Mereka segera berkoordinasi dengan kepolisian.
Tindakan cepat petugas inilah yang membuka tabir kejahatan keji tersebut.
Polisi: Lebih Banyak Tersangka Bisa Menyusul
Dengan berkembangnya penyelidikan ke ranah TPPO, tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. Polisi juga menduga korban bukan satu-satunya yang dijebak dalam modus perekrutan pemandu lagu ilegal tersebut. (cr)



















