Ribuan Ekstasi, Sabu hingga Vape Etomidate Dimusnahkan! Polda Kepri Klaim Selamatkan 3.414 Jiwa

Ribuan Ekstasi, Sabu hingga Vape Etomidate Dimusnahkan! Polda Kepri Klaim Selamatkan 3.414 Jiwa
Polda Kepri musnahkan ribuan barang bukti narkoba hasil tangkapan November-Desember 2025 (dok polda kepri)

Batam, Nagoyapos – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmen tegas dalam perang melawan narkoba. Sepanjang periode November hingga Desember 2025, polisi memusnahkan berbagai barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di wilayah hukum Polda Kepri.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut digelar pada Kamis (15/1/2026) di Lantai 3 Gedung Ditresnarkoba Polda Kepri, Kota Batam, dan dihadiri sejumlah unsur penegak hukum serta instansi terkait.

Example 300x600

Acara ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.

Hadir pula perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BNNP Kepri, Bea Cukai Batam, BPOM Kepri, Granat Kepri, serta penasihat hukum.

Dalam dua bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Kepri menangani empat kasus tindak pidana narkotika. Sebanyak tiga tersangka telah diamankan, sementara satu kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika berbahaya, mulai dari sabu, ekstasi, serbuk ekstasi, hingga liquid vape yang mengandung zat Etomidate, yang belakangan menjadi modus baru peredaran narkoba.

Secara rinci, barang bukti sabu kristal memiliki berat total 191,76 gram, dengan 171,52 gram dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Untuk liquid vape Etomidate, polisi memusnahkan 146 dari total 148 botol, sedangkan dua botol lainnya digunakan untuk uji laboratorium.

Sementara itu, barang bukti ekstasi mencapai 2.308 butir serta 8,49 gram serbuk ekstasi, di mana 2.297 butir dan seluruh serbuk dimusnahkan, sedangkan sebagian kecil disisihkan untuk proses hukum.

Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah lokasi di Kota Batam. Tersangka ZA diamankan di kawasan Sagulung dengan barang bukti 2.200 butir ekstasi dan serbuk ekstasi. Tersangka ZL ditangkap di sebuah hotel di Batu Selicin, Lubuk Baja, dengan barang bukti 98,12 gram sabu.

Sementara tersangka SK diamankan di Apartemen Baloi Indah, Lubuk Baja, dengan barang bukti 93,64 gram sabu dan 108 butir ekstasi. Satu kasus lainnya masih dalam penyelidikan, terkait temuan 148 liquid vape Etomidate di kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Batam.

3.414 Jiwa Terselamatkan

Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, Polda Kepri mencatat sekitar 3.414 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika. Angka ini menjadi bukti nyata keberhasilan aparat dalam menekan peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur penyelundupan internasional.

Seluruh barang bukti telah mendapatkan ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali, serta disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan dan instansi terkait.

Kombes Pol Suyono menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen Polda Kepri dalam penegakan hukum serta perlindungan masyarakat.

“Kami tidak hanya fokus pada penindakan pelaku, tetapi juga mendukung penuh program nasional P4GN melalui sinergi dengan BNN, Bea Cukai, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan darurat 110 atau kanal media sosial resmi Polda Kepri.

Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *