Terbongkar Jaringan CPMI Ilegal di Batam! Polda Kepri Gagalkan Pengiriman ke Malaysia

Terbongkar Jaringan CPMI Ilegal di Batam! Polda Kepri Gagalkan Pengiriman ke Malaysia
Barang bukti yang diamankan dari pelaku CPMI Ilegal (dok polda kepri)

Batam, Nagoyapos – Upaya pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural atau ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan Polda Kepulauan Riau (Kepri). Aksi penyelundupan pekerja ilegal tersebut terbongkar di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Selasa (3/2/2026).

Melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Kepri mengamankan dua perempuan yang diduga sebagai CPMI nonprosedural berinisial N.A. dan J. Keduanya hendak diberangkatkan ke Malaysia tanpa prosedur resmi ketenagakerjaan.

Example 300x600

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana keberangkatan CPMI ilegal melalui jalur internasional Batam–Malaysia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa proses pengurusan keberangkatan CPMI ilegal tersebut dikendalikan oleh dua terduga pelaku berinisial I. dan Y.K.

Korban beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku Ditangkap di NTB

Tak berhenti di situ, penyidik mengembangkan kasus dan memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku melarikan diri ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim Polda Kepri langsung melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Hasilnya, dua terduga pelaku berhasil ditangkap pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WITA. Selanjutnya, para tersangka diamankan di Polres Lombok Barat sebelum dibawa kembali ke Batam untuk menjalani proses hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi para pelaku adalah memberangkatkan CPMI ilegal untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. Seluruh biaya keberangkatan ditanggung sponsor, namun akan diganti melalui pemotongan gaji korban setelah bekerja di luar negeri.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:

* Dua paspor
* Dua unit telepon genggam
* Tiket kapal internasional Batam–Malaysia
* Boarding pass kapal dan pesawat
* Kartu ATM yang digunakan dalam transaksi pengurusan CPMI ilegal

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Komitmen Polri Berantas TPPO

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas TPPO dan melindungi PMI dari pengiriman ilegal.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat dengan iming-iming bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Ini peringatan tegas bahwa Polda Kepri serius menindak pelaku TPPO dan PMI ilegal,” tegasnya.

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri secara ilegal dan selalu menempuh jalur resmi sesuai aturan. Masyarakat juga diminta aktif melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang atau pengiriman PMI nonprosedural. (r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *