Batam, Nagoyapos.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam harus menerima kenyataan pahit setelah kalah dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Kepulauan Riau (KI Kepri), Rabu (22/04/2026).
Dalam putusan bernomor 009:XI/KI-KEPRI-PS/2025 yang dibacakan di Gedung Graha Kepri, majelis KI Kepri mengabulkan permohonan yang diajukan oleh LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP).
Putusan tersebut sekaligus memerintahkan Pemko Batam untuk menjalankan kewajibannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam gugatan tersebut, LSM TKP meminta sejumlah data dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya PPID Sekretariat Daerah, Kesbangpol, Sekretariat DPRD, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Kecamatan Batu Ampar.
Ketua LSM TKP DPD Kota Batam, Haris Dianto, menyambut putusan tersebut dengan penuh rasa syukur.
“Alhamdulillah, ini kemenangan telak bagi kami. KI Kepri telah mengabulkan permohonan dan memerintahkan Pemko Batam menjalankan amanat undang-undang,” ujarnya.
Haris menegaskan, pihaknya kini menunggu respons Pemko Batam dalam waktu 3×24 jam untuk menyerahkan data yang dimohonkan sesuai amar putusan.
“Kami tunggu dalam 3×24 jam. Jika tidak dipenuhi, kami tidak akan ragu melanjutkan ke PTUN,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa amar putusan tersebut memiliki batas waktu hanya 14 hari kerja sebelum dapat dilanjutkan ke ranah hukum berikutnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kasus ini menjadi sorotan publik dan kembali menegaskan pentingnya transparansi serta keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan. Jika tidak segera ditindaklanjuti, Pemko Batam berpotensi menghadapi gugatan lanjutan yang lebih serius.
Editor: Risman


















