spot_img
HomeBatamMantan Polisi Malaysia Buka Pabrik sabu Di Batam

Mantan Polisi Malaysia Buka Pabrik sabu Di Batam

Batam – (Nagoyapos.com) Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri mengungkap adanya pabrik narkotika jenis sabu di perumahan mewah yang berada di kawasan Jalan Pandan Laut nomor 23, Cluster Nirwana Perumahan Sukajadi Batam, Kamis 21 Juli 2022.

Kepala BNN RI Reinhard Golose mengatakan, temuan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya Clandestine Lab (Pabrik Gelap) pembuatan narkotika jenis sabu. Katanya, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni MS (43) WNA Malaysia, NS (47) WNI dan AS (25) WNI.

“Tersangka berinisial MS (43), WNA Malaysia dan MS ini merupakan mantan Anggota Polis Diraja Malaysia (PDRM),” kata dia.

Ia menjelaskan, setelah melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan tiga lembar kertas putih yang diatasnya terdapat kristal yang diduga narkotika dengan berat 2.261. Selain itu, ditemukan juga satu buah air warna bening yang di dalamnya berisi kristal berwarna ungu tua yang diduga Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 2.771 gram, cairan yang diduga Prekusor Narkotika dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat Narkotika jenis sabu.

“Dari kasus Clandestine Lab atau pabrik gelap pembuatan narkotika jenis sabu yang ditemukan BNNP Kepri ini, didapati barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat bruto 5.032 gram dan cairan yang diduga prekusor narkotika yang digunakan untuk membuat narkotika,” jelasnya.

Lanjut, ia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku sangat unik mereka mencari rumah elit agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

Atas kejadian tersebut diatas, maka 3 orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009.

“Ancaman hukuman pada tiga tersangka ini yakni maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.

Sewa rumah jadi pabrik

Agar aksinya bejalan lancar ketiga pelaku menyewa rumah elit di kawasan Sukajadi, Batam Kepulauan Riau.


Kepala BNN RI Reinhard Golose mengatakan, modus yang digunakan pelaku sangat unik mereka mencari rumah elit agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

“Kita akan lakukan pendalaman lagi. Sebab, cara yang mereka lakukan sangat pintar,” katanya.

Lanjut, ia menjelaskan, mereka menyewa rumah untuk dijadikan pabrik sabu dan memproduksinya di bagian dapur.

“Rumah ini sewa,” katanya.

Berdasarkan keterangan, ketua RT 6 RW 1 Didik Herinato ketiga pelaku itu menyewa rumah untuk memproduksi narkotika jenis sabu. Katanya, pemilik rumah memang telah melapor ke dirinya bahwa rumah tersebut sudah ada penyewa dan akan dihuni.

“Mereka baru 3 hari di sini. Mereka belum tanda tangan sama pemilik rumah tapi mendesak masuk. Tiba-tiba ada BNN datang dan langsung di grebek,” katanya.

Ia bilang, dari tiga korban itu ada satu warga negara asing. Pihaknya juga mengapresiasi pihak BNN yang merespon cepat adanya dugaan pabrik sabu di perumahan itu.

“Kita apresiasi ya BNN. Kita juga tidak tahu kalau mereka bakal buat pabrik sabu katanya cuma mau di buat kantor dan rumah ini di sewa satu tahun,” jelas dia.

Salah satu warga Sinta mengaku, tidak mengetahui bahwa tetangganya memproduksi narkotika jenis sabu di rumah itu. Dirinya mengetahui ada adanya tetangga baru sebab rumah tersebut sudah lama kosong ditinggal pemiliknya.

“Saya tidak tahu dia baru 3 hari di sini. Dia sewa,” kata Sinta.

Ia bilang, selama ini prilakunya kepada masyarakat cukup baik.

“Sama saya pernah teguran awal-awal itu,” katanya.

Penulis : Cr

spot_img
spot_img
Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Terpopuler