Menu

Mode Gelap
Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas Terkait Kasus Penggelapan Kontainer Polsek Sekupang beri Himbauan Menjelang Libur Idul Adha 1446H di Pantai Tanjung Pinggir Polsek Bulang Panen Cabe Sebagai Bentuk Dukungan Ketahanan Pangan dalam Program Asta Cita Presiden RI Sambut HUT Bhayangkara ke-79 , Polsek Sekupang Laksanakan Aksi Nyata Gotong Royong di Ponpes Daarul Hikam Komunitas Honda Vario Ajak Pelajar SMK di Karimun Peduli Keselamatan Berkendara Lewat Vario Edu Ride 2025 Polsek Batu Ampar Laksanakan Minggu Kasih Rutin Bersama Warga Tanjung Sengkuang

Batam

𝗥𝘂𝗱𝗶 𝗣𝗮𝘀𝘁𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗗𝘂𝗸𝘂𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗻𝘂𝗵 𝗣𝗲𝗿𝗲𝘀𝗺𝗶𝗮𝗻 𝗥𝘂𝗺𝗮𝗵 𝗥𝗲𝘀𝘁𝗼𝗿𝗮𝘁𝗶𝘃𝗲 𝗝𝘂𝘀𝘁𝗶𝗰𝗲 𝘀𝗲-𝗞𝗲𝗰𝗮𝗺𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗞𝗼𝘁𝗮 𝗕𝗮𝘁𝗮𝗺

badge-check


					𝗥𝘂𝗱𝗶 𝗣𝗮𝘀𝘁𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗗𝘂𝗸𝘂𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗻𝘂𝗵 𝗣𝗲𝗿𝗲𝘀𝗺𝗶𝗮𝗻 𝗥𝘂𝗺𝗮𝗵 𝗥𝗲𝘀𝘁𝗼𝗿𝗮𝘁𝗶𝘃𝗲 𝗝𝘂𝘀𝘁𝗶𝗰𝗲 𝘀𝗲-𝗞𝗲𝗰𝗮𝗺𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗞𝗼𝘁𝗮 𝗕𝗮𝘁𝗮𝗺 Perbesar

Batam (Nagoyapos.com) Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memastikan Pemko Batam akan medukung penuh program Rumah Restorative Justice.

Rumah Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian masalah yang telah dan akan terjadi di masyarakat, khususnya tindak pidana.

“Karena itu saya mendukung penuh di setiap kecamatan adalan Rumah Restorative Justice,” kata Rudi saat peresman Peresmian Rumah Restorative Justice “Perdamaian Adhyaksa” se-Kecamatan Kota Batam di Gedung LAM, Selasa (16/8/2022).

Peresmian Rumah Restorative Justice “Perdamaian Adhyaksa” se-Kecamatan Kota Batam ditandai dengan pembukaan tirai plang nama oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam Herlina Setyorin.

Rudi mengatakan dengan adanya Rumah Restorative Justice dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat. Tentunya dengan melibatkan banyak pihak dan sesuai aturan yang yang ada.

“Harapannya, hal ini bisa menjadi solusi cepat dalam penyelesaian tindak pidana yang dikategorikan ringan tanpa harus ke meja hijau atau persidangan,” katanya.

Sementara itu, Kejari Kota Batam Herlina Setyorin menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang telah mendukung Rumah Restorative Justice se-Kecamatan Kota Batam.

Rumah Restorative Justice atau Keadilan Restorative, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 yang memungkinkan perdamaian suatu perkara pidana yang sifatnya ringan, maka tidak perlu dibawa ke Pengadilan.

“Terimakasih kepada Pak Wali, hari ini kta resmikan bersama Rumah Restorative Justice se-Kecamatan Kota Batam,” ujarnya.

Penulis :Cr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bp Batam : Pemberdayaan UMKM,Kunci Pertumbuhan Ekonomi Dua Digit di Kota Batam

12 Juni 2025 - 23:25 WIB

Polsek Sekupang Ubah Lahan Tidur Jadi Ladang Sayur, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

12 Juni 2025 - 13:40 WIB

Polsek Sekupang Gelar Kerja Bakti di Masjid Al Hikmah Sambut Hari Bhayangkara ke-79

12 Juni 2025 - 13:34 WIB

Polri Humanis, Demokratis, dan Peduli: SMSI Apresiasi Lewat Anugerah Sahabat Pers

12 Juni 2025 - 13:29 WIB

BNN RI Musnahkan 2 Ton Sabu Hasil Tangkapan, Ribuan Warga Batam Turut Menyaksikan

12 Juni 2025 - 12:11 WIB

Trending di Batam