spot_img
HomeBatamBarang Bukti Dari Pabrik Sabu Dimusnahkan Dengan Cara Dilarutkan

Barang Bukti Dari Pabrik Sabu Dimusnahkan Dengan Cara Dilarutkan

Batam (Nagoyapos.com) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri memusnahkan barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu kristal, Sabu cair dan prekusor jenis aceton yang disita dari tiga  tersangka kasus pengungkapan Clandestine Lab (Pabrik Gelap) pembuatan Narkotika golongan I jenis Sabu di wilayah Batam pada tanggal 19 Juli 2022 lalu.

Kepala BNNP Kepri Hendri Simanjuntak merinci barang haram yang akan dimusnahkan itu yakni sabu kristal 5.157,53 gram, sabu cair seberat 7.200 Mililiter.

Ia menjelaskan, tak semua barang bukti yang diamankan itu dimusnahkan selebihnya akan disisipkan untuk uji laboratorium.

“Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium Sabu kristal seberat 98,66 gram, Sabu cair seberat 24 mililiter dan prekusor seberat 8 mililiter, disisihkan untuk pengujian profiling kadar dan jalur sintesis Metamfetamina Sabu kristal seberat 4,70  mililiter,” kata Hendri di kantor BNNP Kepri Kamis 25 Agustus 2022.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dimasukkan kedalam alat insiniator dan dilarutkan

“Sebagian kita musnahkan ini. Kita bakar dan kita larutkan. Keseriusan BNNP Kepri untuk mewujudkan Kepri bebas dari Narkoba,” katanya.

Hendri menjelaskan, kronologi penangkapan para pelaku pembuat sabu berawal pada hari Selasa, tanggal(19/07/ 2022) lalu sekira pukul 10.00 Wib.

Petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pabrik sabu di Perumahan Sukajadi.

Setelah dilakukan penyelidikan pada pukul 14.30 WIB, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MS (43) warga Negara Malaysia dan NS (47 ) di Jl. Pandan Laut No. 23 Cluster Nirwana Sukajadi Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga lembar kertas putih yang diatasnya terdapat kristal yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu kristal seberat bruto 2.489,89 gram, satu unit container berwarna bening dengan tutup berwarna biru yang didalamnya berisi kristal basah berwarna ungu kecoklatan yang diduga berisikan Metamfetamina Sabu kristal seberat bruto 2.771  gram, Sabu cair seberat bruto 7.224 mililiter, satu unit jerigen berwarna putih yang didalamnya berisikan cairan Prekusor jenis Aceton seberat bruto 6.600 mililiter dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat narkotika jenis Sabu. 

Tidak puas sampai penemuan pertama, petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan di Perumahan Puri Selebriti Blok B1 No. 41 Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan didapati satu orang diduga tersangka berinisial AS (25).

” Beruntung saat kita temukan pabrik tersebut belum sempat mengedarkan sudah kita amankan, masih dalam tahap proses produksi,” kata Henry.

Dikatakan Henry bahan dan alat produksi pembuat Sabu didatangkan dari Negara Malaysia dengan cara diaelundupkan.

” Ya bahannya dari Malaysia masuk secara ilegal,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Penulis : Fjr

spot_img
spot_img
Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Terpopuler