Menu

Mode Gelap
Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas Terkait Kasus Penggelapan Kontainer Polsek Sekupang beri Himbauan Menjelang Libur Idul Adha 1446H di Pantai Tanjung Pinggir Polsek Bulang Panen Cabe Sebagai Bentuk Dukungan Ketahanan Pangan dalam Program Asta Cita Presiden RI Sambut HUT Bhayangkara ke-79 , Polsek Sekupang Laksanakan Aksi Nyata Gotong Royong di Ponpes Daarul Hikam Komunitas Honda Vario Ajak Pelajar SMK di Karimun Peduli Keselamatan Berkendara Lewat Vario Edu Ride 2025 Polsek Batu Ampar Laksanakan Minggu Kasih Rutin Bersama Warga Tanjung Sengkuang

Laporan Khusus

Membandel, Pengungsi Afghanistan Demo Lagi di Batam, Kemana UNHCR dan IOM

badge-check


Membandel, Pengungsi Afghanistan Demo Lagi di Batam, Kemana UNHCR dan IOM Perbesar

Batam (Nagoyapos.com) Seperti tidak memperdulikan aturan yang berlaku di negara ini, penggungsi Afghanistan tetap membandel melaksanakan demo menekan negara Indonesia guna kepentingan mereka untuk segera di tempatkan ke negara ke 3.

Setelah dilakukan konfirmasi, bahwa para pengungsi Afghanistan selalu melakukan aksi dengan mengirimkan sepucuk surat pemberitahuan ke Polresta Barelang yang menginformasikan akan melaksanakan aksi tanpa ada Korlap.

Bahkan, meski sudah sering diingatkan, dengan lantang mereka mengatakan bahwa mereka tidak perlu izin. Mereka hanya memberitahu.

Yang pertama mereka tidak pernah di atur dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di mukan, bahwa membolehkan Orang Asing atau Pengunsi melakukan aksi Demo di Indonesia.

Kedua, mereka memberitahukan selalu menjelang magrib 1 hari sebelum hari H dan ketika diingatkan selalu mengatakan bahwa mereka tidak perlu izin, mereka hanya memberitahu.

Sikap yang mereka lakukan ini sudah betul-betul mengangkangi peraturan perundang undangan di Republik ini.

Secara UU tidak ada yang mengatur, dari UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian pendapat dimuka umum, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum. Belum ada UU yang mengatur orang asing atau pengungsi melaksanakan aksi demo.

Bagaimana mekanisme keberadaan pengungsi di Indonesia agar bisa ditempatkan ke negara ke 3?
Tidak ada sedikitpun hak negara untuk menempatkan mereka ke negara ke 3. Yang punya kewenangan adalah UNHCR untuk melobi negara ke 3 dan IOM sebagai pendana.

Kenyataan sekarang pengungsi malah sibuk menekan-nekan pemerintah indonesia dengan aksi demo yang tidak akan berpengaruh apa-apa, kecuali hanya menganggu ketertiban umum.

Mereka dengan seenaknya hadir didepan kantor oemerintahan guna mencari perhatian.
UNHCR dan IOM bahkan membiarkan semua ini terjadi karena tidak bisa lagi mengendalikan oengungsi dan bahkan mengeluarkan statement bahwa boleh pengungsi melakukan demo dengan alasan kemanusian.

Apakah kemanusian kita sbgi orang Indonesia tidak cukup selama ini?

Apakah dengan alasan kemanusiaan sehingga mereka boleh seenaknya melanggar aturan?
Dan bahkan dengan berani tanpa ada memandang kearifan lokal, para pengunsi demo dalam mall botania 2 sehingga menimbulkan ketidak nyamanan masyarakat di dalam mall.

Tujuan mrka demo utk mencari oerhatian, yg mana aksi mereka selaku di viralkan. Semakin dilarang dan semakin di tekan maka semakin agresif viralisasi mrka bahwa mrka seolah olah teraniaya di indonesia. Itulah tujuan mereka.

Penulis : Fjr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Dewan Pakar PWI Kepri: UKW Adalah Standar Etik, Bukan Diskriminasi Wartawan

16 Juni 2025 - 11:32 WIB

Kapolsek Tanjungpinang Timur Semai 3.000 Bibit Cabai Bersama Masyarakat

16 Juni 2025 - 11:03 WIB

Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra Dapat Gelar Adat dari LAM Batam, Komitmen Majukan Pembangunan Kota

16 Juni 2025 - 10:54 WIB

Ascott Regional Batam Gelar Aksi Donor Darah di YELLO Hotel Harbour Bay

15 Juni 2025 - 22:35 WIB

Rinaldi Samjaya Kembali Pimpin IWbA Batam, Fokus Persiapan Porprov 2026

15 Juni 2025 - 22:25 WIB

Trending di Batam